Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Gugatan Praperadilan Jumardi Ditolak

908
×

Gugatan Praperadilan Jumardi Ditolak

Share this article

Gugatan Praperadilan Jumardi Ditolak

Gardaanimalia.com – Sidang praperadilan untuk kasus jual beli burung bayang yang melibatkan Jumardi digelar pada Senin (29/3/2021). Deny Ikhwan yang menjadi Majelis Hakim tunggal menolak gugatan tersebut.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Pontianak tersebut, Mejelis Hakim dengan tegas menyatakan bahwa seluruh proses yang dilakukan penegak hukum merupakan sah dan sesuai dengan prosedur yang ada. Baik surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, maupun surat penetapan tersangka untuk Jumardi dilindungi sah menurut hukum.

“Dengan ini hakim memutuskan menolak permohon gugatan praperadilan,” kata Deny.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Bidang Hukum Polda Kalbar Kombes Pol Nurhadi Handayani menyatakan bahwa putusan tersebut sudah berdasarkan fakta. Ia menjelaskan bahwa Polhut menangkap Jumardi ketika mereka sedang melakukan operasi rutin.

Baca juga: Jejak Gelap Keuangan Kejahatan Terhadap Kehidupan Liar

“Ketika menemukan ada pelanggaran, otomatis dibawa ke Polda Kalbar untuk diproses. Waktu itu posisinya tertangkap tangan dan surat perintah yang dibawa adalah surat perintah operasi di wilayah sana,” papar Nurhadi sebagaimana dikutip dari laman Suara Kalbar.

Ia juga menegaskan bahwa siapapun yang melanggar hukum harus diproses tanpa melihat kaya atau miskin.

Sementara itu, Andel yang merupakan kuasa hukum Jumardi menyatakan menerima putusan pengadilan. Namun, ia menyatakan akan terus membela dan mendampingi Jumardi hingga kasus ini ketok palu.

“Saya terpanggil untuk membela dan mendampingi Jumardi di pengadilan,” katanya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments