Perdagangan Satwa Dilindungi Berhasil Digagalkan Polda Jabar

3 min read
2019-10-29 13:59:20
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Direktorat reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat berhasil menangkap pelaku perdagangan satwa dilindungi di Jawa Barat pada Minggu (27/10).

Pelaku berinisial DN (21) warga asal Pangandaran ditangkap di kediamannya Dusun Bojong, Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andhiko, mengatakan dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa enam ekor Lutung (Trachypitecus auratus), dua ekor Surili (Presbytis comata), dan satu ekor Owa jawa (Hylobates moloch). Ketiganya merupakan jenis satwa dilindungi.

"Pelaku merupakan pembeli sekaligus penjual satwa dilindungi. Satwa-satwa ini tidak dapat diperjualbelikan. Maka dalam hal ini penyidik telah melakukan proses penyidikan dan menetapkan tersangka DN," ujar Trunoyudo.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata menerangkan bahwa pihaknya masih mengejar dua rekan dari DN, yaitu M dan R yang diduga memiliki keterkaitan dalam perdagangan satwa dilindungi ini.

"M dan R diduga merupakan pemburu satwa langka yang kemudian dijual pada DN," katanya.

Tersangka DN mengaku baru dua bulan menjalankan bisnis jual beli satwa dilindungi. Ia membeli satwa-satwa itu mulai dari Rp. 200 ribu hingga RP. 2 juta rupiah per ekornya, tergantung pada jenis dan kelangkaan satwa tersebut.



"DN mendapatkan enam ekor Lutung dengan harga Rp. 1,2 juta dan dua ekor Surili dengan harga Rp. 600 ribu dari tersangka M. Kemudian satu ekor Owa Jawa dari tersangka R denga harga Rp. 2 juta," tutur Hari dikutip dari Rmoljabar (28/10).

Setelah membeli satwa dari pemburu, DN kemudian menjualnya kembali melalui platform media sosial. Setelah ada pesanan, ia kemudian mengirimkan satwa dilindungi melalui kurir. Hari mengatakan bahwa penjualan satwa dilindungi masih dalam batas nasional dan belum sampai ke taraf internasional.

"Untuk saat ini penjualan masih dalam negeri saja, apabila sampai ke luar negeri akan kami dalami," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang no. 5 tahun 1991 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

"Terancam terkena hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp. 10 juta." ujarnya.

Tags :
lutung jawa barat owa jawa surili bandung pangandaran
Writer:
Pos Terbaru
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25