Perdagangan Satwa Dilindungi Berhasil Digagalkan Polda Jabar

Gardaanimalia.com - Direktorat reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat berhasil menangkap pelaku perdagangan satwa dilindungi di Jawa Barat pada Minggu (27/10).
Pelaku berinisial DN (21) warga asal Pangandaran ditangkap di kediamannya Dusun Bojong, Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andhiko, mengatakan dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa enam ekor Lutung (Trachypitecus auratus), dua ekor Surili (Presbytis comata), dan satu ekor Owa jawa (Hylobates moloch). Ketiganya merupakan jenis satwa dilindungi.
"Pelaku merupakan pembeli sekaligus penjual satwa dilindungi. Satwa-satwa ini tidak dapat diperjualbelikan. Maka dalam hal ini penyidik telah melakukan proses penyidikan dan menetapkan tersangka DN," ujar Trunoyudo.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata menerangkan bahwa pihaknya masih mengejar dua rekan dari DN, yaitu M dan R yang diduga memiliki keterkaitan dalam perdagangan satwa dilindungi ini.
"M dan R diduga merupakan pemburu satwa langka yang kemudian dijual pada DN," katanya.
Tersangka DN mengaku baru dua bulan menjalankan bisnis jual beli satwa dilindungi. Ia membeli satwa-satwa itu mulai dari Rp. 200 ribu hingga RP. 2 juta rupiah per ekornya, tergantung pada jenis dan kelangkaan satwa tersebut.
"DN mendapatkan enam ekor Lutung dengan harga Rp. 1,2 juta dan dua ekor Surili dengan harga Rp. 600 ribu dari tersangka M. Kemudian satu ekor Owa Jawa dari tersangka R denga harga Rp. 2 juta," tutur Hari dikutip dari Rmoljabar (28/10).
Setelah membeli satwa dari pemburu, DN kemudian menjualnya kembali melalui platform media sosial. Setelah ada pesanan, ia kemudian mengirimkan satwa dilindungi melalui kurir. Hari mengatakan bahwa penjualan satwa dilindungi masih dalam batas nasional dan belum sampai ke taraf internasional.
"Untuk saat ini penjualan masih dalam negeri saja, apabila sampai ke luar negeri akan kami dalami," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang no. 5 tahun 1991 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
"Terancam terkena hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp. 10 juta." ujarnya.

Empat Satwa Langka Diduga Dibius sebelum Diselundupkan ke India
07/11/24
Lutung Jawa Mati Tersengat Listrik, Diduga Peliharaan Warga
28/09/24
BKSDA Terima Bayi Lutung yang Diselamatkan Warga
26/04/24
Warga Gresik Serahkan Anak Lutung Jawa ke BBKSDA Jatim
28/03/24
Ditemukan Patah Tangan Kanan, Lutung Jawa Tak Dapat Bertahan
21/01/24
Polres Jember Ungkap Perdagangan Lutung dan Julang
02/01/24
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
