Perdagangan Satwa Liar Online berhasil Digagalkan Gakkum KLHK

Sindikat nasional perdagangan satwa liar dilindungi berhasil ditangkap oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Sabtu (22/9).
Penangkapan ini berawal dari hasil penelusuran Tim Siber Patrol perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) secara daring (online), demikian siaran pers Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH) Sustyo Iriyono yang diterima di Merauke, Papua, Senin (24/9)
Penelusuran tersebut dilakukan bersama Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan terhadap akun Rey Natta Pets yang memperdagangkan satwa liar dilindungi melalui media sosial sejak tahun 2017. Dalam penangkapan itu ditemukan barang bukti berupa satu ekor burung Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) dan satu ekor burung Elang Perut Karat (Lophotriorchis kienerii).
Bersama personil Balai Gakkum Jawa Bali dan Nusa Tenggara wilayah Seksi II Surabaya, dan didukung oleh Reskrim Polres Kediri, pelaku berinisial T berhasil ditangkap. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan kantor Balai Gakkum KLHK di Surabaya, untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, satwa liar dilindungi yang diperdagangkan tersebut, berasal dari dalam dan luar pulau Jawa.
Sesuai dengan pasal 40 ayat 2 UU no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya tersangka diancam dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100 juta rupiah.
Sumber : Antara news, Gakkum KLHK

Biawak Dilindungi dalam Botol Mineral Disita Petugas di Ternate
05/03/25
Elang hingga Landak Jawa Dilepasliarkan di Pegunungan Sanggabuana
20/02/25
Memelihara Satwa Liar Dilindungi: Bentuk Empati atau Pelanggaran Hukum?
30/01/25
Lima Satwa Dilindungi Dilepasliarkan di Kawasan Konservasi Riau
16/10/24
Operasi Gabungan Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Mimika
14/10/24
Jual Satwa Dilindungi, Remaja di Cirebon Ditangkap Polisi
03/09/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
