Perdagangan Sisik Trenggiling Senilai 168 Juta Berhasil Digagalkan Polda Kalteng

3 min read
2021-11-02 18:21:08
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah menyita 22,64 kilogram sisik trenggiling senilai 168 juta dari empat tersangka bernisial AS, K, FS, dan B.

Keempat tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Kotawaringin Barat sepanjang Agustus hingga Oktober.

Hal tersebut disampaikan pada Senin (1/11) pukul 10.00 WIB oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar, Bonny Djianto melalui konferensi pers di Lobby Kantor Ditreskrimsus Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km. 01, Kota Palangka Raya.

Berdasarkan laporan masyarakat mengenai adanya transaksi jual beli satwa dilindungi adalah awal mula penangkapan keempat tersangka tersebut.

Ditreskrimsus Polda Kalteng pun mulai melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku pada 7 Agustus, AS berada di wilayah Kecamatan Cempaga Hulu Kapubaten Kotim dengan barang bukti sisik trenggiling seberat 2,8 ons.

Kemudian, pada 15 September, petugas menangkap K di wilayah kota Pangkalanbun Kabupaten Kobar dan menyita 5,98 kilogram sisik trenggiling.

Selanjutnya, transaksi jual beli oleh B berhasil digagalkan pada tanggal yang sama yaitu 27 Oktober dengan barang bukti seberat 4,5 kilogram sisik trenggiling.

Terakhir, tepat pada 28 Oktober, petugas mengamankan FS di Kota Pangkalabun, kabupaten Kobar dengan barang bukti 11,8 kilogram sisik trenggiling.

Bonny Djianto juga mengungkapkan bahwa seluruh sisik tersebut direncanakan akan dijual oleh keempat pelaku senilai Rp168.022.360.

Terkait kasus tersebut, maka keempat tersangka perdagangan sisik trenggiling tersebut dijerat pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak sejumlah Rp100 juta.

Tags :
satwa dilindungi sisik trenggiling Perdagangan Ilegal hewan langka
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25