Perdagangan Sisik Trenggiling Senilai 168 Juta Berhasil Digagalkan Polda Kalteng

Gardaanimalia.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah menyita 22,64 kilogram sisik trenggiling senilai 168 juta dari empat tersangka bernisial AS, K, FS, dan B.
Keempat tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Kotawaringin Barat sepanjang Agustus hingga Oktober.
Hal tersebut disampaikan pada Senin (1/11) pukul 10.00 WIB oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar, Bonny Djianto melalui konferensi pers di Lobby Kantor Ditreskrimsus Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km. 01, Kota Palangka Raya.
Berdasarkan laporan masyarakat mengenai adanya transaksi jual beli satwa dilindungi adalah awal mula penangkapan keempat tersangka tersebut.
Ditreskrimsus Polda Kalteng pun mulai melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku pada 7 Agustus, AS berada di wilayah Kecamatan Cempaga Hulu Kapubaten Kotim dengan barang bukti sisik trenggiling seberat 2,8 ons.
Kemudian, pada 15 September, petugas menangkap K di wilayah kota Pangkalanbun Kabupaten Kobar dan menyita 5,98 kilogram sisik trenggiling.
Selanjutnya, transaksi jual beli oleh B berhasil digagalkan pada tanggal yang sama yaitu 27 Oktober dengan barang bukti seberat 4,5 kilogram sisik trenggiling.
Terakhir, tepat pada 28 Oktober, petugas mengamankan FS di Kota Pangkalabun, kabupaten Kobar dengan barang bukti 11,8 kilogram sisik trenggiling.
Bonny Djianto juga mengungkapkan bahwa seluruh sisik tersebut direncanakan akan dijual oleh keempat pelaku senilai Rp168.022.360.
Terkait kasus tersebut, maka keempat tersangka perdagangan sisik trenggiling tersebut dijerat pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak sejumlah Rp100 juta.

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
09/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
