Perdagangan Sisik Trenggiling Senilai Rp. 2 Miliar Diungkap Gakkum KLHK
3 min read

Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.
Gardaanimalia.com - Perdagangan sisik Trenggiling (Manis javanica) bernilai Rp. 2 Miliar berhasil diungkap oleh tim Gabungan Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat dan Polda Kalbar di Sintang, Kalimantan Barat.
Terungkapnya perdagangan satwa dilindungi jenis Trenggiling tersebut diawali dari Kepala SKW II Sintang Balai KSDA Kalbar mendapat informasi akan adanya perdagangan sisik trenggiling dari Medsos. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pelacakan akun medsos pelaku dan berkoordinasi dengan Ditjen Gakkum untuk dilakukan penindakan.
Dari hasil penindakan tersebut, tim berhasil mengamankan 4 orang penjual berinisial AD (40 thn), SH (37 thn), AHS (45 thn), LN (65 thn) dan barang bukti berupa Sisik Trenggiling sebanyak ± 52 Kg. Seluruh penjual diamankan di Popeye Gim & Studio Jl. Lintas Melawi Komplek Golden Squre No. 14 Sintang Kecamatan Tuntang, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.
Berdasarkan informasi perdagangan satwa dan bagiannya di dunia, harga sisik trenggiling dapat mencapai US$ 3.000/kg atau kurang lebih Rp 40 juta.
“Nilai tangkapan trenggiling di Sintang ini cukup fantastis, diperkirakan bernilai Rp 2 miliar, belum lagi nilai ekologi yang jauh sangat mahal karena dirusak oleh ulah para pemburu,” jelas Kepala Balai Gakkum Kalimantan, Subhan.
Sewaktu tertangkap tangan oleh Tim, Pelaku AD sedang membawa sisik Trenggiling sebanyak ± 52 Kg yang diangkut dari rumah LN dengan menggunakan mobil Innova KB 1673 RR warna Putih untuk diantar ke lokasi Cafe Popeye Gim and Studio yang sudah ditunggu oleh SH dan AHS. Saat itu SH dan AHS sedang menunggu calon pembeli.
Dari hasil interogasi petugas, diketahui ada aktor intelektual dari perdagangan sisik tersebut. Tim kemudian melakukan penjemputan terhadap satu orang pelaku berinisial LN yang diduga sebagai pemilik sisik Trenggiling.
Direktur PPH Ditjen Gakkum, Sustyo Iriyono menjelaskan bahwa sejak tahun 2015-2019, kegiatan operasi penegakan hukum secara kolaborasi dalam memberantas perdagangan trenggiling telah dilakukan sebanyak 14 kali.
"Kami berhasil mengamankan 18 ekor trenggiling kondisi hidup, 1.840 ekor trenggiling kondisi mati, dan 95,12 kg sisik trenggiling. Jika dikalkulasikan sejak tahun 2015-2019 begitu dahsyat nilainya” jelas Sustyo.
Sementara Direktur Jenderal Gakkum, Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasi atas kerja tim yang kembali berhasil ungkap jaringan perdagangan trenggiling di Kabupaten Sintang.
“Kami tegaskan kembali komitmen KLHK bersama TNI dan Polri dalam penegakan hukum kejahatan TSL terus dikuatkan secara kolaborasi dan bersinergi”.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi secara online melalui Siber Patrol.
"Kami selalu berupaya mendeteksi dini kejahatan TSL di dunia maya dan memberantas serta mengungkap jaringan hingga ke akarnya." ujarnya.
Keempat Pelaku tersebut akan dikenakan hukum pidana berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf d dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.
Saat ini tim PPNS Balai Gakkum Kalimantan masih memeriksa dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan perdagangan satwa dilindungi ilegal lintas negara.
Tags :
Trenggiling kalimantan barat pontianak kalbar
Writer:
Pos Terkait

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
09/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
06/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
02/05/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
28/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
26/04/25Pos Terbaru

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25Bacaan Populer
Baca berita terbaru seputar satwa liar di sini

1
Wajib Tahu! 13 Jenis Biawak Dilindungi di Indonesia
09/03/20
2
Pemilik Kura-kura Impor yang Ditangkap Tipidter Bareskrim Mabes Polri Dijerat UU Karantina Hewan
01/08/18
19904
3
Selundupkan Murai Batu ke Malaysia, Patrum Dihukum 3 Bulan Penjara dan Denda 100 juta
11/10/19
17245
4
5 Jenis Burung Takur Dilindungi di Indonesia yang Masih Diperdagangkan
15/04/21
17149
5
Kenali Jenis Otter yang Tidak Boleh Dipelihara di Indonesia
10/12/20
15963
6
Sering Dianggap Sama, Inilah Perbedaan Rusa dan Kijang
03/08/21
15488
7
Kejanggalan Penangkaran Harimau Benggala Milik Alshad Ahmad
14/01/20
14542
8
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P106 Tahun 2018
30/01/19
14225
9
Kenali 4 Jenis Ikan Belida yang Dilindungi
15/03/21
13529
10
Binturong, Musang Besar yang Menjadi Spesies Kunci Ekosistem
07/12/18
12476