Sindikat Perdagangan Surili dan Lutung Diungkap Gakkum KLHK

Gardaanimalia.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) berhasil mengungkap jaringan perdagangan satwa liar yang dilindungi di Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/6).
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH), Sustyo Iriyono mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari penelusuran Tim Siber Patrol Perdagangan Satwa Liar secara online.
Dari penelusuran tersebut didapatkan sebuah akun atas nama Trisna Lasmana (23) yang sudah memperjual-belikan satwa liar dilindungi melalui media sosial sejak Mei 2020.
Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti berupa seekor Surili (Presbytis comata) berusia 4-5 bulan dan seekor Lutung jawa (Trachupithecus auratus) usia 4-5 bulan.
Dari kasus ini, Gakkum KLHK, BBKSDA Jabar dan Reskrim Polres Garut berhasil menangkap pelaku lainnya yang berinisial JL di Cicalengka, Bandung. Saat ini, kedua pelaku sedang diperiksa dan kedua satwa liar tersebut sudah dititipkan ke Pusat Rehabilitasi Primata Jawa The Aspinall Foundation-Ranca Bali Patuha Bandung.
“Kami akan terus memantau aktivitas perdagangan satwa dilindungi di dunia maya melalui Siber Patrol untuk mendeteksi dini kejahatan perdagangan ilegal satwa liar dan memberantas serta mengungkap jaringannya hingga ke akar,” tegas Direktur PPH, Sustyo Iriyono.
Menurut petugas pusat rehabilitasi Aspinall Foundation, Sigit Ibrahim, saat datang kedua primata tersebut sudah dalam kondisi mengenaskan. Diduga, keduanya menjadi sakit karena salah diberi makanan oleh pemelihara sebelumnya. Apalagi, dalam kondisi usia yang masih sangat muda, kedua primata tersebut sangat rentan dengan penyakit.
“Seharusnya satwa tersebut hidup di alam bebas bersama induknya karena masih membutuhkan makanannya dari air susu induknya,” ucap Sigit dalam keterangannya, Sabtu (6/6).
Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, surili tersebut hendak dijual dengan harga Rp 1,4 juta. Sedangkan lutung Jawa dihargai dengan nilai Rp 700 ribu.
Surili merupakan spesies primata endemik Jawa Barat yang saat ini keberadaannya sudah langka. Satwa yang juga dikenal dengan nama monyet beruban ini pernah dipilih menjadi maskot PON Jabar 2016 sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap konservasi satwa yang terancam punah ini.
Senasib dengan surili, keberadaan Lutung jawa yang merupakan endemik Jawa dan Bali ini juga sudah terancam punah. Selain karena habitatnya yang sudah rusak akibat meluasnya lahan pertanian dan pemukiman, Lutung jawa juga banyak diburu untuk diambil dagingnya atau dijadikan hewan peliharaan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b jo Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Menyimpan Siamang, Pelaku Perdagangan Satwa Liar Ditangkap di Bojonggede
13/05/25
WN Mesir Diringkus Ketika Berupaya Selundupkan Owa ke Dubai
02/09/24
Kucing Emas dan Owa Kembali ke Habitat Aslinya
01/08/24
Anak Perempuan Digigit Siamang Peliharaan
29/07/24
Jon dan Cimung Dilepasliarkan di SM Isau-Isau
27/12/23
Patroli Rutin BKSDA, Warga Serahkan Berbagai Jenis Satwa
09/10/23
Menyimpan Siamang, Pelaku Perdagangan Satwa Liar Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
