Sindikat Perdagangan Surili dan Lutung Diungkap Gakkum KLHK

3 min read
2020-06-08 12:03:43
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) berhasil mengungkap jaringan perdagangan satwa liar yang dilindungi di Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/6).

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH), Sustyo Iriyono mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari penelusuran Tim Siber Patrol Perdagangan Satwa Liar secara online.

Dari penelusuran tersebut didapatkan sebuah akun atas nama Trisna Lasmana (23) yang sudah memperjual-belikan satwa liar dilindungi melalui media sosial sejak Mei 2020.

Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti berupa seekor Surili (Presbytis comata) berusia 4-5 bulan dan seekor Lutung jawa (Trachupithecus auratus) usia 4-5 bulan.

Dari kasus ini, Gakkum KLHK, BBKSDA Jabar dan Reskrim Polres Garut berhasil menangkap pelaku lainnya yang berinisial JL di Cicalengka, Bandung. Saat ini, kedua pelaku sedang diperiksa dan kedua satwa liar tersebut sudah dititipkan ke Pusat Rehabilitasi Primata Jawa The Aspinall Foundation-Ranca Bali Patuha Bandung.

“Kami akan terus memantau aktivitas perdagangan satwa dilindungi di dunia maya melalui Siber Patrol untuk mendeteksi dini kejahatan perdagangan ilegal satwa liar dan memberantas serta mengungkap jaringannya hingga ke akar,” tegas Direktur PPH, Sustyo Iriyono.

Menurut petugas pusat rehabilitasi Aspinall Foundation, Sigit Ibrahim, saat datang kedua primata tersebut sudah dalam kondisi mengenaskan. Diduga, keduanya menjadi sakit karena salah diberi makanan oleh pemelihara sebelumnya. Apalagi, dalam kondisi usia yang masih sangat muda, kedua primata tersebut sangat rentan dengan penyakit.



“Seharusnya satwa tersebut hidup di alam bebas bersama induknya karena masih membutuhkan makanannya dari air susu induknya,” ucap Sigit dalam keterangannya, Sabtu (6/6).

Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, surili tersebut hendak dijual dengan harga Rp 1,4 juta. Sedangkan lutung Jawa dihargai dengan nilai Rp 700 ribu.

Surili merupakan spesies primata endemik Jawa Barat yang saat ini keberadaannya sudah langka. Satwa yang juga dikenal dengan nama monyet beruban ini pernah dipilih menjadi maskot PON Jabar 2016 sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap konservasi satwa yang terancam punah ini.

Senasib dengan surili, keberadaan Lutung jawa yang merupakan endemik Jawa dan Bali ini juga sudah terancam punah. Selain karena habitatnya yang sudah rusak akibat meluasnya lahan pertanian dan pemukiman, Lutung jawa juga banyak diburu untuk diambil dagingnya atau dijadikan hewan peliharaan.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b jo Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Tags :
siamang jawa barat surili bandung
Writer:
Pos Terbaru
Menyimpan Siamang, Pelaku Perdagangan Satwa Liar Ditangkap di Bojonggede
Menyimpan Siamang, Pelaku Perdagangan Satwa Liar Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25