Perdagangan Tulang Harimau Sumatera Diungkap Polres Pasaman Barat

Gardaanimalia.com - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat beserta petugas Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pasaman Sumatera Barat mengungkap perdagangan tulang Harimau Sumatera pada Sabtu (31/8) malam.
Seorang warga berinisial DA (40) diamankan di Kampung Talao Ilia, Jorong Tabek Sirah, Nagari Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat pada pukul 19.00 WIB.
Selain DA, petugas juga mengamankan dua orang warga lainnya berinisial RR (40 tahun), dan IM (37 tahun) yang memiliki kaitan dengan perdagangan tulang tersebut.
Kepala Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Afrides Roema mengatakan bahwa dari tangan pelaku telah disita barang bukti berupa satu tengkorak dan satu set rangka tulang Harimau.
"Dari ukuran rangkanya, diduga satwa tersebut baru berusia dua tahun dan sudah mati sekitar 3 bulan yang lalu," ujarnya dikutip dari Antara, Minggu (1/9).
Menurut Afrides, penangkapan tersebut didasari atas laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa ada warga yang memiliki dan menyimpan organ tubuh satwa dilindungi di daerah tersebut. Mengetahui hal tersebut tim dari Polres Pasaman Barat bersama dengan BKSDA Resor Pasaman melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Saat melakukan penangkapan, petugas melakukan modus penyamaran sebagai pembeli agar tidak ketahuan oleh pelaku. Saat bertemu untuk melakukan transaksi, petugas langsung melakukan penangkapan dan menggelandang ketiganya ke Mapolres Pasaman Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini baru DA yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan organ satwa dilindungi, sementara dua orang lainnya masih dalam status terperiksa.
Dari hasil pengakuan pelaku, tengkorak dan rangka tulang Harimau sumatera tersebut didapatkan dari hasil jerat di kawasan hutan Talamau.
Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dijerat Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan mati.

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon
24/03/25
Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
24/03/25
Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi
22/03/25
Harimau dalam Kondisi Cacat Masuk Kandang Jebak di Kabupaten Agam
12/03/25
Bayi Gajah yang Tersesat di Kebun Sawit Dievakuasi ke PLG Minas
11/03/25
Seekor Beruang Madu Terluka Akibat Jerat di Kawasan Konservasi Riau
11/03/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
