Perdagangan Tulang Harimau Sumatera Diungkap Polres Pasaman Barat

Gardaanimalia.com - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat beserta petugas Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pasaman Sumatera Barat mengungkap perdagangan tulang Harimau Sumatera pada Sabtu (31/8) malam.
Seorang warga berinisial DA (40) diamankan di Kampung Talao Ilia, Jorong Tabek Sirah, Nagari Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat pada pukul 19.00 WIB.
Selain DA, petugas juga mengamankan dua orang warga lainnya berinisial RR (40 tahun), dan IM (37 tahun) yang memiliki kaitan dengan perdagangan tulang tersebut.
Kepala Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Afrides Roema mengatakan bahwa dari tangan pelaku telah disita barang bukti berupa satu tengkorak dan satu set rangka tulang Harimau.
"Dari ukuran rangkanya, diduga satwa tersebut baru berusia dua tahun dan sudah mati sekitar 3 bulan yang lalu," ujarnya dikutip dari Antara, Minggu (1/9).
Menurut Afrides, penangkapan tersebut didasari atas laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa ada warga yang memiliki dan menyimpan organ tubuh satwa dilindungi di daerah tersebut. Mengetahui hal tersebut tim dari Polres Pasaman Barat bersama dengan BKSDA Resor Pasaman melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Saat melakukan penangkapan, petugas melakukan modus penyamaran sebagai pembeli agar tidak ketahuan oleh pelaku. Saat bertemu untuk melakukan transaksi, petugas langsung melakukan penangkapan dan menggelandang ketiganya ke Mapolres Pasaman Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini baru DA yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan organ satwa dilindungi, sementara dua orang lainnya masih dalam status terperiksa.
Dari hasil pengakuan pelaku, tengkorak dan rangka tulang Harimau sumatera tersebut didapatkan dari hasil jerat di kawasan hutan Talamau.
Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dijerat Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan mati.

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
09/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
05/04/25
Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon
24/03/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
