Perdagangkan Beruang Madu, Dua Orang Warga dan Satu Oknum Polisi Ditangkap

Gardaanimalia.com - Dua orang warga dan satu oknum polisi pelaku tindak pidana perdagangan satwa dilindungi berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara pada Selasa (14/1).
Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Tatan Dirsan Atmaja ,S.I.K menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Sumut.
Dari penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kompol Wira Pryatna tersebut, berhasil ditangkap pelaku bernama Irvan Rizky alias Irvan Badai di kediamannya Perumahan Rorinata Residence Blok A Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang.
Menurut Tatan, berdasarkan keterangan Saudara Irvan Rizky tim kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan 1 ekor burung Kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea) dari tangan, Pahlevi Husinsyah Hasibuan (38) Anggota Personil Polres Langkat yang tinggal di Lingkungan VII Tegalrejo Kecamatan Stabat.
Seorang pelaku lainnya, Luis Pratama (20) di Rainbow School yang beralamat di Jalan Sampung kelurahan Si Putih Kecamatan Medan Baru juga berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Dari Luis, petugas berhasil mengamankan 1 ekor Beruang Madu berumur 4 bulan yang akan dijual.
“Saat di interogasi petugas terhadap Luis Pratama, Beruang Madu tersebut ia dapatkan dari seorang pemburu di Pekanbaru, Riau dan akan dijual dengan harga Rp 15.000.000 kepada saudara Irvan Rizky,” tutur Kabid Humas Polda Sumut.
Kanit III Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Wira Prayatna S.H, SIK, M.H menerangkan bahwa ketiga pelaku tidak dapat menunjukkan izin terkait pemeliharaan dan memperniagakan satwa dilindungi dari dinas terkait.
Ia mengatakan bahwa ketiga pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kita juga sudah melakukan koordinasi dengan BKSDA Sumut, guna penitipan satwa yang dilindungi untuk dilakukan perawatan lebih lanjut terhadap satwa yang dilindungi tersebut," ujarnya
Ketiganya terancam dijerat Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sesuai dengan Undang – Undang Negara RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.
"Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia." tuturnya.

Seekor Beruang Madu Terluka Akibat Jerat di Kawasan Konservasi Riau
11/03/25
Beruang Madu di Perkebunan, BKSDA: Itu Habitatnya
17/02/25
Masuk Permukiman di Sampit, Beruang Madu Diamankan ke Pangkalan Bun
04/10/24
Beruang Madu yang Berkonflik dengan Warga Talang Babungo telah Dievakuasi
28/09/24
Sempat Terkena Jerat, Seekor Beruang Madu Akhirnya Dilepasliarkan!
20/09/24
Beruang Madu Pincang Muncul di Permukiman, BBKSDA Riau Pasang Perangkap!
17/09/24
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur

Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado

Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana

Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi

Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi

Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa

Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh

FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban

Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi

Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng

FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!

Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser

Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik

Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi
