Perdagangkan Beruang Madu, Dua Orang Warga dan Satu Oknum Polisi Ditangkap

3 min read
2020-01-16 11:36:59
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Dua orang warga dan satu oknum polisi pelaku tindak pidana perdagangan satwa dilindungi berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara pada Selasa (14/1).

Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Tatan Dirsan Atmaja ,S.I.K menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Sumut.

Dari penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kompol Wira Pryatna tersebut, berhasil ditangkap pelaku bernama Irvan Rizky alias Irvan Badai di kediamannya Perumahan Rorinata Residence Blok A Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang.

Menurut Tatan, berdasarkan keterangan Saudara Irvan Rizky tim kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan 1 ekor burung Kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea) dari tangan, Pahlevi Husinsyah Hasibuan (38) Anggota Personil Polres Langkat yang tinggal di Lingkungan VII Tegalrejo Kecamatan Stabat.



Seorang pelaku lainnya, Luis Pratama (20) di Rainbow School yang beralamat di Jalan Sampung kelurahan Si Putih Kecamatan Medan Baru juga berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Dari Luis, petugas berhasil mengamankan 1 ekor Beruang Madu berumur 4 bulan yang akan dijual.

“Saat di interogasi petugas terhadap Luis Pratama, Beruang Madu tersebut ia dapatkan dari seorang pemburu di Pekanbaru, Riau dan akan dijual dengan harga Rp 15.000.000 kepada saudara Irvan Rizky,” tutur Kabid Humas Polda Sumut.

Kanit III Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Wira Prayatna S.H, SIK, M.H menerangkan bahwa ketiga pelaku tidak dapat menunjukkan izin terkait pemeliharaan dan memperniagakan satwa dilindungi dari dinas terkait.

Ia mengatakan bahwa ketiga pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kita juga sudah melakukan koordinasi dengan BKSDA Sumut, guna penitipan satwa yang dilindungi untuk dilakukan perawatan lebih lanjut terhadap satwa yang dilindungi tersebut," ujarnya

Ketiganya terancam dijerat Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sesuai dengan Undang – Undang Negara RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.

"Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia." tuturnya.

Tags :
beruang madu satwa dilindungi medan sumatera utara
Writer:
Pos Terbaru
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Liputan Khusus
16/04/25
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
Berita
16/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Berita
16/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Liputan Khusus
15/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Berita
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Berita
14/04/25
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Liputan Khusus
14/04/25
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Berita
11/04/25
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
Edukasi
11/04/25
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
Berita
11/04/25
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
Feature
07/04/25
FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
Edukasi
07/04/25
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
Berita
07/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
Berita
05/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
Berita
26/03/25
Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
Berita
26/03/25
Berpacu dengan Kepunahan [3]
Berpacu dengan Kepunahan [3]
Liputan Khusus
25/03/25
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
Liputan Khusus
25/03/25
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]
Liputan Khusus
25/03/25
Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi
Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi
Berita
25/03/25