Perdagangkan Beruang Madu, Dua Orang Warga dan Satu Oknum Polisi Ditangkap

Gardaanimalia.com - Dua orang warga dan satu oknum polisi pelaku tindak pidana perdagangan satwa dilindungi berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara pada Selasa (14/1).
Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Tatan Dirsan Atmaja ,S.I.K menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Sumut.
Dari penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kompol Wira Pryatna tersebut, berhasil ditangkap pelaku bernama Irvan Rizky alias Irvan Badai di kediamannya Perumahan Rorinata Residence Blok A Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang.
Menurut Tatan, berdasarkan keterangan Saudara Irvan Rizky tim kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan 1 ekor burung Kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea) dari tangan, Pahlevi Husinsyah Hasibuan (38) Anggota Personil Polres Langkat yang tinggal di Lingkungan VII Tegalrejo Kecamatan Stabat.
Seorang pelaku lainnya, Luis Pratama (20) di Rainbow School yang beralamat di Jalan Sampung kelurahan Si Putih Kecamatan Medan Baru juga berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Dari Luis, petugas berhasil mengamankan 1 ekor Beruang Madu berumur 4 bulan yang akan dijual.
“Saat di interogasi petugas terhadap Luis Pratama, Beruang Madu tersebut ia dapatkan dari seorang pemburu di Pekanbaru, Riau dan akan dijual dengan harga Rp 15.000.000 kepada saudara Irvan Rizky,” tutur Kabid Humas Polda Sumut.
Kanit III Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Wira Prayatna S.H, SIK, M.H menerangkan bahwa ketiga pelaku tidak dapat menunjukkan izin terkait pemeliharaan dan memperniagakan satwa dilindungi dari dinas terkait.
Ia mengatakan bahwa ketiga pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kita juga sudah melakukan koordinasi dengan BKSDA Sumut, guna penitipan satwa yang dilindungi untuk dilakukan perawatan lebih lanjut terhadap satwa yang dilindungi tersebut," ujarnya
Ketiganya terancam dijerat Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sesuai dengan Undang – Undang Negara RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.
"Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia." tuturnya.

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
05/05/25
Seekor Beruang Madu Terluka Akibat Jerat di Kawasan Konservasi Riau
11/03/25
Beruang Madu di Perkebunan, BKSDA: Itu Habitatnya
17/02/25
Masuk Permukiman di Sampit, Beruang Madu Diamankan ke Pangkalan Bun
04/10/24
Beruang Madu yang Berkonflik dengan Warga Talang Babungo telah Dievakuasi
28/09/24
Sempat Terkena Jerat, Seekor Beruang Madu Akhirnya Dilepasliarkan!
20/09/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
