Berita

Perdagangkan Burung Dilindungi, Warga Kalsel Ditangkap Polisi

10 November 2020|By Garda Animalia
Featured image for Perdagangkan Burung Dilindungi, Warga Kalsel Ditangkap Polisi

[caption id="attachment_4784" align="aligncenter" width="816"] Burung dilindungi beserta pelaku perdagangan diamankan oleh Polda Kalsel. Dok : Ditreskrimsus Polda Kalsel[/caption] Gardaanimalia.com - Belasan burung dilindungi berhasil diamankan dari perdagangan satwa dilindungi oleh jajaran Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan pada Selasa (3/11/2020) sore. Petugas mengamankan seorang pemilik burung berinisial AM (28) bersama barang bukti berupa sebelas burung jenis Betet di kediamannya di  Desa Sungai Bangkal RT 2 RW - Kecamatan Sei Tabuk, Kabupaten Banjar. Direktur Reserse dan Kriminal Khusus, Kombes Masrur membenarkan bahwa pihaknya mengamankan seorang pemilik burung karena memperjualkan binatang atau satwa yang dilindungi. "Berawal giat petugas di lokasi saat itu  petugas melihat burung betet di salah satu depan rumah. Saat itulah petugas berbincang dengan pemilik rumah. Ketika ditanya petugas ia mengakui burung dilindungi itu milknya dan akan dijual kembali," ujarnya pada Senin (9/11/2020) dilansir dari Banjarmasinpost.co.id. Baca juga : Selundupkan Burung Murai ke Malaysia, Seorang Kakek Diamankan Polisi Masrur menjelaskan ada pun awalnya ada 20 burung dan telah dijual sembilan ekor sehingga tersisa sebanyak 11 burung betet. Pelaku pun diamankan oleh petugas karena diduga memelihara dan menyimpan satwa dilindungi tanpa dokumen yang sah. "Kita amankan 11 burung betet, katanya dikirim  dari seseorang berinisial J dari Palangkaraya Kalimantan Tengah dan berkomunikasinya via Hp.  Burung dikirim via travel," ucap Masrur. Mengingat situasi lokasi perkampungan padat penduduk, lanjutnya, petugas langsung membawa barang bukti dan pemilik burung ke Kantor Dit Reskrimsus Polda Kalsel. ”Kita juga berkoordinasi dengan BKSDA menitipkan barang bukti 11 ekor burung betet itu ” tambah Masrur Untuk pelaku pihaknya persangkakan dugaan Tindak pidana barang siapa dengan Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf (a) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," ujarnya.

Garda Animalia

Garda Animalia

Belum ada deskripsi

Related Articles