Gardaanimalia.com – Badan Karantina dan Inspeksi Malaysia (Maqis) menggagalkan upaya seorang pria asal Indonesia yang menyelundupkan lebih dari 1.000 burung murai/kucica kampung ke Malaysia pada Senin (2/11/2020) malam.
Direktur Maqis Johor, Nur Afifah A Rahman mengatakan perahu pria itu terlihat di Teluk Ramunia, Distrik Kota Tinggi, Johor, Malaysia. Ketika muatannya diperiksa oleh petugas, mereka menemukan 1.053 burung Murai dalam 50 keranjang sekitar pukul 11 malam.
“Burung-burung murai itu diperkirakan bernilai RM42.120 (sekitar Rp 144 juta) dibawa untuk dipasarkan di pasar lokal,’ ujarnya seperti dilansir dari thestar.com.my
Nur menjelaskan warga negara Indonesia berusia 61 tahun itu gagal menunjukkan izin yang sah atau sertifikat kesehatan dari dokter hewan untuk satwa-satwa tersebut.
Baca juga : Petugas Gagalkan Penyelundupan 256 Burung Liar Gunakan Bus Antar Provinsi
“Burung-burung ini berpotensi menjadi pembawa flu burung yang sangat patogen dan penyakit bawaan hewan lainnya,” katanya.
Nur Afifah menambahkan bahwa kasus tersebut sedang diselidiki berdasarkan Pasal 11 (1) dari Undang-Undang Pelayanan Karantina dan Inspeksi 2011 (UU 728) untuk impor ilegal hewan, yang dapat dihukum berdasarkan Pasal 11 (3) dari UU yang sama.
“Setelah upaya yang gagal itu, tersangka ditangkap oleh polisi laut,” katanya.