Perdagangkan Julang Hitam dan Elang, Syapriansyah Divonis 8 Bulan

3 min read
2020-10-01 18:16:58
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Terdakwa dalam kasus perdagangan julang hitam dan elang, Syapriansyah (32) divonis hukuman pidana 8 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur pada Rabu (30/9) sore.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Hasrawati Yunus, SH., M.H. didampingi oleh Hakim Anggota, Agus Rahardjo, S.H. dan Edy Toto Purba S.H., M.H. juga memberikan hukuman denda sebesar Rp 2 juta subsidair 1 bulan penjara kepada terdakwa.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa pada sidang yang digelar, Rabu (23/9/2020). Jaksa Penutut Umum (JPU) Didi Aditya Rustanto S.H. dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut terdakwa selama 9 bulan denda Rp 2 juta subsidair 3 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim, Hasrawati menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a Junto Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tersebut dalam dakwaan penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syapriansyah Bin Timan dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 2 Juta Subsidiair 1 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya seperti dikutip dari hukumkriminal.net.

Atas vonis yang dibacakan oleh majelis hakim ini, baik JPU maupun terdakwa menyatakan menerima hasil keputusan tersebut.

Majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa 5 ekor burung jenis julang jambul hitam, telah dilepas ke alam liar, 1 ekor burung jenis elang ikan kepala kelabu, dititipkan di PT Gunung Bayan Lestari,  1 kayu log diameter 30 cm dan panjang 20 cm dengan lengkungan besi cor yang dililit karet tali dengan ukuran panjang 1,5 meter, dikembalikan kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Timur, 1 unit handphone Samsung Galaxy warna putih dikembalikan kepada terdakwa.

Kasus berawal saat Tim SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Kalimantan bersama Polisi Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur dan Satreskrim Polresta Samarinda menangkap Syapriansyah di rumahnya di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kujang, Samarinda Kalimantan Timur pada Selasa, 9 Juni 2020.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa enam burung dilindungi, yaitu 5 ekor rangkong atu julang jambul hitam (Rhabdotorrhinus corrugatus) dan seekor elang ikan kepala kelabu (Ichthyophaga ichthyaetus).

Penangkapan pelaku berawal dari penelusuran perdagangan satwa dilindungi di media sosial Facebook yang dilakukan oleh Balai Gakkum KLHK. Syapriansyah membeli burung-burung dilindungi dari pemasoknya di Kutai Timur seharga Rp 750 ribu dan dijual lagi Rp 1 juta untuk harga pembeli di Kalimantan.

Tags :
gakkum klhk samarinda
Writer:
Pos Terbaru
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25