Perdagangkan Julang Hitam dan Elang, Syapriansyah Divonis 8 Bulan

Gardaanimalia.com - Terdakwa dalam kasus perdagangan julang hitam dan elang, Syapriansyah (32) divonis hukuman pidana 8 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur pada Rabu (30/9) sore.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Hasrawati Yunus, SH., M.H. didampingi oleh Hakim Anggota, Agus Rahardjo, S.H. dan Edy Toto Purba S.H., M.H. juga memberikan hukuman denda sebesar Rp 2 juta subsidair 1 bulan penjara kepada terdakwa.
Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa pada sidang yang digelar, Rabu (23/9/2020). Jaksa Penutut Umum (JPU) Didi Aditya Rustanto S.H. dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut terdakwa selama 9 bulan denda Rp 2 juta subsidair 3 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim, Hasrawati menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a Junto Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tersebut dalam dakwaan penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syapriansyah Bin Timan dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 2 Juta Subsidiair 1 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya seperti dikutip dari hukumkriminal.net.
Atas vonis yang dibacakan oleh majelis hakim ini, baik JPU maupun terdakwa menyatakan menerima hasil keputusan tersebut.
Majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa 5 ekor burung jenis julang jambul hitam, telah dilepas ke alam liar, 1 ekor burung jenis elang ikan kepala kelabu, dititipkan di PT Gunung Bayan Lestari, 1 kayu log diameter 30 cm dan panjang 20 cm dengan lengkungan besi cor yang dililit karet tali dengan ukuran panjang 1,5 meter, dikembalikan kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Timur, 1 unit handphone Samsung Galaxy warna putih dikembalikan kepada terdakwa.
Kasus berawal saat Tim SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Kalimantan bersama Polisi Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur dan Satreskrim Polresta Samarinda menangkap Syapriansyah di rumahnya di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kujang, Samarinda Kalimantan Timur pada Selasa, 9 Juni 2020.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa enam burung dilindungi, yaitu 5 ekor rangkong atu julang jambul hitam (Rhabdotorrhinus corrugatus) dan seekor elang ikan kepala kelabu (Ichthyophaga ichthyaetus).
Penangkapan pelaku berawal dari penelusuran perdagangan satwa dilindungi di media sosial Facebook yang dilakukan oleh Balai Gakkum KLHK. Syapriansyah membeli burung-burung dilindungi dari pemasoknya di Kutai Timur seharga Rp 750 ribu dan dijual lagi Rp 1 juta untuk harga pembeli di Kalimantan.

Imbas Dagangkan 8 Cula Badak, ZA Terancam Bui
29/08/24
Gakkum Ungkap Kerugian dari Jual Beli Trenggiling
01/07/24
Jual Puluhan Kilogram Sisik Trenggiling, 4 Orang Dibekuk Aparat
25/03/24
Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling Siap Masuk Persidangan
20/12/23
Gakkum Gagalkan Penyelundupan 300 Kilogram Sisik Trenggiling
06/11/23
Gakkum KLHK Bongkar Sindikat Jual Beli Sisik Trenggiling di Kalbar
15/06/23
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
