Gardaanimalia.com – Warga Pangkalpinang, Bangka Belitung dihebohkan dengan kemunculan seekor buaya muara di salah satu rumah panggung warga.
Kepala Resor Konservasi Eksitu Wilayah XVII BKSDA Sumatra Selatan Ahmad Fadhli menyebut, titik kemunculan buaya memang adalah habitatnya.
“Melihat dari video, lokasi itu di rumah panggung di sungai. Jadi, itu merupakan habitat satwa tersebut,” ujarnya kepada detikSumbagsel, Jumat (3/11/2023).
Dia menduga, buaya itu tersasar saat mencari jalan keluar karena terjebak di sela-sela rumah warga. Bahkan, buaya disebut sempat masuk hingga dapur warga.
“Kemungkinan satwa tersebut tersangkut di sela-sela bagian rumah dan mencoba mencari jalan kembali. Namun, malah nyangkut dan naik ke bagian rumah,” jelasnya.
Warga Diimbau Lebih Hati-Hati
Fadhli kemudian memberikan imbauan kepada warga agar waspada dan berhati-hati. Hal itu dikarenakan buaya termasuk predator yang berbahaya.
Pesan tersebut disampaikannya terutama kepada warga yang tinggal di sekitar sungai karena itu merupakan habitat buaya muara (Crocodylus porosus).
“Untuk masyarakat yang tinggal dan/atau beraktivitas di sungai agar selalu waspada, utamakan keamanan dan keselamatan,” papar Fadhli.
Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa tidak diperbolehkan untuk membasmi ataupun membunuh buaya muara. Sebab, satwa itu berstatus dilindungi di Indonesia.
Jika menemukan buaya muara di sekitar rumah penduduk, Fadhli berharap warga hanya mengusirnya. Caranya, bisa dengan mengagetkan buaya atau membuat bunyi-bunyian ke arah sungai agar buaya kembali ke air.
Sebelumnya, sebuah video beredar dan memperlihatkan seekor buaya sepanjang 2 meter muncul di rumah panggung warga. Tepatnya berada
Video berdurasi 1 menit 42 detik tersebut menunjukkan, posisi buaya awalnya tidak terlalu tampak karena terhalang air dan sampah muara.
Kemudian, satwa tiba-tiba muncul ke permukaan dan meloncat dari air ke jerambah rumah warga. Bahkan, seseorang yang merekam video pun sempat terkejut.
Satwa bernama ilmiah Crocodylus porosus tersebut adalah satwa dilindungi menurut Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.