Berita

PETI Rusak 14,36 Hektare Cagar Alam Jantho, Habitat Orangutan Sumatera Terancam

25/06/2026|Mardili
Diana orangutan yang dilepasliarkan di Cagar Alam Jantho Kabupaten Aceh Besar Aceh pada 22 Desember 2017 Foto Junaidi Han...

Diana, orangutan yang dilepasliarkan di Cagar Alam Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, pada 22 Desember 2017. | Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

Gardaanimalia.com - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Mukim Jantho, Kabupaten Aceh Besar, telah menyebabkan sedikitnya 14,36 hektare Cagar Alam Jantho terdampak sejak Januari 2026. Temuan tersebut berdasarkan analisis citra satelit dan investigasi lapangan yang dilakukan WALHI Aceh. 

Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.103/Menlhk-II/2015 tertanggal 2 April 2015, tertulis luas kawasan Cagar Alam Jantho sendiri mencapai 15.436 hektare. 

Menanggapi ancama ini Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Aceh, Afifuddin Acal, mengatakan luasan itu menunjukkan aktivitas tambang ilegal terus merambah kawasan konservasi yang seharusnya mendapat perlindungan ketat dari negara. 

 “Terang seterang cahaya dapat dilihat dari data bahwa PETI sudah merambah kawasan Cagar Alam. Ini kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi secara ketat,” kata Afifuddin, Rabu (24/6/2026) 

Menurunya, masuknya aktivitas tambang ilegal ke dalam kawasan konservasi tidak hanya mengakibatkan kerusakan tutupan hutan, tetapi juga menjadi indikasi kuat terjadinya perambahan kawasan yang mengancam habitat satwa liar. 

“Kalau PETI bisa masuk, artinya telah terjadi perambahan. Tidak mungkin alat berat dan aktivitas tambang beroperasi tanpa pembukaan kawasan. Ini akan merusak Cagar Alam Jantho yang menjadi rumah alami bagi satwa liar dan kawasan konservasi penting di Aceh,” ujarnya. 

Afifuddin mengingatkan Cagar Alam Jantho memiliki nilai ekologis yang sangat penting. Kawasan ini merupakan salah satu bentang hutan dataran rendah yang tersisa di Aceh dan sejak 2011 dan ditetapkan sebagai lokasi reintroduksi orangutan sumatera (Pongo abelii) dari hasil penyelamatan. 

Ancaman Habitat dan Terganggunya Fungsi Kawasan

Menurut WALHI, kerusakan yang terjadi akibat aktivitas PETI berpotensi mengganggu fungsi kawasan sebagai habitat satwa liar dan area konservasi.

Selain menjadi rumah bagi berbagai spesies dilindungi, kawasan ini juga merupakan lokasi pelepasliaran dan pemantauan orangutan sumatera yang berstatus Kritis (Critically Endangered) atau terancam punah menurut daftar merah IUCN.

Uploaded content
Foto tambang yang ada di kawasan Cagar Alam Jantho. | Foto: WALHI Aceh

“Area ini merupakan lokasi reintroduksi orangutan sumatera, satwa kunci yang terancam punah. Karena itu, kerusakan kawasan konservasi akibat PETI tidak hanya berdampak pada hutan, tetapi juga mengancam keberlangsungan satwa yang bergantung pada habitat tersebut,” ungkap Afifuddin. 

Berdasarkan hasil investigasi WALHI Aceh dan keterangan warga, sekitar 40 unit alat berat jenis ekskavator disebut masih beroperasi di kawasan hutan Jantho. Sebagian aktivitas tersebut diduga telah masuk ke dalam kawasan Cagar Alam Jantho. 

Atas kondisi itu, WALHI Aceh mendesak aparat penegak hukum segera menghentikan aktivitas PETI dan menindak para pelaku yang beroperasi di kawasan konservasi. 

“Jangankan aktivitas ilegal seperti PETI, kegiatan penelitian saja harus mendapat izin dari BKSDA. Karena itu penegakan hukum harus segera dilakukan sebelum kerusakan kawasan konservasi semakin meluas dan mengancam habitat satwa liar,” tutup Afifuddin.