Opini

Ada yang Salah dengan Cara Indonesia Memandang Monyet

07/08/2026|Vania Erlangga
Ilustrasi monyet di alam liar Foto Widi PradanaGarda Animalia - Ada yang Salah dengan Cara Indonesia Memandang Monyet

Ilustrasi monyet di alam liar. | Foto: Widi Pradana/Garda Animalia

Siapa sangka cara pandang negara terhadap monyet bisa mencerminkan bagaimana negara menjalankan tanggung jawabnya dalam menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat?


Gardaanimalia.com - Ruang gerak publik dalam membela lingkungan hidup terus digembosi. Warga terdampak, masyarakat adat, dan organisasi lingkungan kerap diperlakukan sebagai penghambat pembangunan, bukan sebagai pihak yang sedang mengingatkan negara atas kewajibannya. Padahal, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak itu tidak hanya berbicara tentang udara dan air, tetapi juga keutuhan dan keseimbangan ekosistem, termasuk kehidupan satwa liar.

Perkara-perkara sepanjang 2026 menunjukkan betapa rapuhnya perlindungan itu. Di Aceh, petugas menggagalkan pengiriman 53 koli, di antaranya berisi orangutan, lutung, cenderawasih, rangkong, kakatua, beo nias, ular, belangkas, dan kerangka yang diduga berasal dari harimau menuju Tailan.

Di Bandara Soekarno-Hatta, 103 reptil ditemukan dalam koper dua warga negara asing. Dalam pengembangannya, kasus ini membawa penyidik ke sebuah gudang di Bekasi dan berakhir dengan penyitaan 11 sanca hijau.

Di Bali, polisi menyelamatkan 21 penyu hijau hidup dari perdagangan ilegal. Pada Februari, seekor gajah sumatera ditemukan mati tanpa kepala di konsesi PT RAPP, Pelalawan.

Sudahlah, lelah saya melihat kejahatan terorganisasi yang terus berulang. Salah satu yang paling memuakkan dan mengganggu pikiran adalah eksploitasi monyet. Mereka dipaksa menari dengan topeng di jalanan. Dan di ruang digital, mereka terpaksa berubah menjadi barang pesanan yang kemudian dipukuli, dibakar, ditenggelamkan, dimutilasi, dan mengalami kekerasan seksual demi video berbayar.

Terbukti pada Juli 2026, pengadilan Amerika Serikat menghukum Nicholas T. Dryden sembilan tahun penjara karena membayar seorang anak di Indonesia untuk membuat video penyiksaan monyet, kemudian menjualnya melalui kelompok daring.

Sebelumnya, pada Maret 2026, Katrina Favret dihukum 40 bulan penjara karena mengirim uang dan instruksi kepada orang-orang di Indonesia untuk melakukan kekerasan sadistis terhadap bayi dan monyet dewasa. Video operator–sebutan bagi penyiksa dan perekam video–berada di Indonesia, pemesan video berada ribuan kilometer jauhnya, uang bergerak secara digital, dan hasil kekerasan dijual kepada konsumen mancanegara. Jelas ini kejahatan transnasional.

Ironisnya, pelaku video operator itu belum ada yang ditindak serius di negara ini. Sebab, monyet ekor panjang belum termasuk satwa yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).

Meskipun penyiksaan terhadap hewan diatur dalam Pasal 337 KUHP, tetapi Indonesia belum punya peraturan nasional yang secara eksplisit mengatur tentang kejahatan terhadap monyet ekor panjang.

Para pelaku penyiksa monyet kerap kali berdalih menyiksa karena mereka kesal dengan monyet dan menggapnya sebagai “hama”. Justru, menyebutnya sekadar sebagai “hama” mengabaikan perubahan habitat, konflik manusia-satwa, dan fungsi ekologisnya. Padahal di alam, satwa ini sangat berperan dalam penyebaran biji dan dinamika hutan.

Penilaian IUCN yang diterbitkan pada 2022 menempatkan Macaca fascicularis atau monyet ekor panjang dalam kategori endangered. Sementara, CITES mencantumkannya dalam Appendix II sehingga perdagangan internasionalnya wajib dikendalikan.

Kebingungan semakin besar ketika Indonesia justru memperluas jalur ekspor monyet ekor panjang. Pada 31 Juli 2026, Badan Karantina Indonesia meresmikan instalasi pengembangan dan budidaya monyet ekor panjang di Lampung. Fasilitas seluas sekitar 4,9 hektare itu berkapasitas 4.000 ekor dan saat peresmian menampung 804 ekor. Ekspor dari Lampung disebut mencapai sekitar 1.000 ekor per tahun dengan harga 3.000-4.000 dolar AS per ekor.

Pemerintah bahkan menyebut potensi pasar mencapai 10.000 ekor per tahun di Amerika Serikat dan 20.000 ekor di Tiongkok. Pemerintah Indonesia mengatakan akan menjamin ekspor hanya untuk penelitian dan berasal dari penangkaran.

Namun, pengelola menyebut sumber awal pengembangbiakan berasal dari tangkapan di Mesuji, Tulang Bawang, dan Tulang Bawang Barat, terutama monyet yang berkonflik dengan masyarakat. Ketika satu ekor bernilai puluhan juta rupiah, jaminan bahwa prosedurnya ketat saja tidak cukup. Bagaimana negara memastikan indukan tidak terus diambil dari alam lalu dicuci identitasnya sebagai hasil penangkaran? Siapa yang mengaudit silsilah, penandaan individu, angka kematian, tujuan laboratorium, serta perlakuan terhadap satwa setelah tiba?

Indonesia perlu belajar dari perkara Whaling in the Antarctic antara Australia dan Jepang. Jepang menyatakan program JARPA II (Japanese Whale Research Program under Special Permit in the Antarctic Phase II) dilakukan untuk penelitian ilmiah. Namun pada 2014, Mahkamah Internasional akhirnya tidak menerima label itu begitu saja. Pengadilan menguji secara objektif apakah desain dan pelaksanaannya masuk akal untuk mencapai tujuan penelitian, lalu menyimpulkan izin pembunuhan paus dalam program tersebut tidak sesuai dengan ketentuan konvensi dan memerintahkan Jepang mencabutnya.

Pelajarannya jelas bahwa istilah “penelitian ilmiah” harus benar-benar dibarengi dengan pengawasan yang serius. Negara harus menguji kebutuhan, skala penggunaan satwa, manfaat penelitian, metode nonletal atau nonsatwa yang tersedia, kesejahteraan satwa, serta keterlacakan seluruh rantai pasok. Prinsip replacement, reduction, dan refinement harus diterapkan. Prinsip tersebut pada dasarnya merupakan prinsip yang mengharuskan untuk mengganti penggunaan satwa apabila tersedia metode lain, mengurangi jumlahnya, dan meminimalkan penderitaan.

Karena itu, pemerintah harus mengevaluasi status perlindungan monyet ekor panjang berdasarkan perkembangan ilmiah; membuka survei populasi dan non-detriment finding; mengaudit fasilitas serta asal-usul indukan; dan mengumumkan kuota, negara tujuan, lembaga penerima, angka kematian, serta tujuan penelitian. Penegakan hukum dalam menangani perkara juga harus mengejar pemodal dan pengendali jaringan, bukan berhenti pada pelaku lapangan.

Pada dasarnya, UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang KSDAHE menegaskan konservasi sebagai tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat serta mewajibkan pendanaan yang memadai dan berkelanjutan.

Negara tidak boleh baru hadir ketika gajah ditemukan tanpa kepala, reptil telah masuk koper, monyet telah disiksa, atau satwa liar sudah berubah menjadi komoditas ekspor. Sebab, ketika satu spesies diperdagangkan tanpa pengawasan yang dapat diuji publik, yang dirampas bukan hanya kehidupan satwa. Yang dirampas adalah hak kita semua atas lingkungan hidup yang sehat, aman, dan layak diwariskan.