Gardaanimalia.com - Seekor trenggiling (Manis javanica) ditemukan di kawasan Pantai Desa Anturan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali, pada Selasa (4/8/2026).
Satwa dilindungi tersebut dievakuasi oleh personel Satpolairud Polres Buleleng bersama masyarakat setempat. Saat ditemukan, kondisi trenggiling hidup dan sehat.
Petugas segera mengamankannya untuk mencegah ancaman dari satwa lain maupun pihak yang tidak bertanggung jawab.
Keesokan harinya, Rabu (5/8/2026), trenggiling itu diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melalui Kantor Resor BKSDA Buleleng di Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng.
BKSDA akan melakukan identifikasi dan pemeriksaan kesehatan sebelum menentukan penanganan lebih lanjut, termasuk kemungkinan pelepasliaran ke habitat yang sesuai.
Kepala Seksi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalina Diaz, mengatakan penyelamatan ini berkat kesigapan masyarakat yang segera melapor setelah menemukan satwa tersebut.
Ia menegaskan bahwa trenggiling merupakan satwa liar yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam undang-undang tersebut diatur, satwa dilindungi tidak boleh ditangkap, dilukai, dibunuh, disimpan, dimiliki, dipelihara, diangkut, maupun diperdagangkan secara melawan hukum.
Penyerahan trenggiling dari Satpolairud kepada BKSDA turut dituangkan dalam berita acara sebagai bagian dari proses administrasi penanganan satwa.
“Polres Buleleng mengapresiasi kepedulian masyarakat yang segera melaporkan keberadaan satwa liar dilindungi kepada petugas. Sinergi seperti ini sangat penting untuk memastikan satwa yang dilindungi dapat diselamatkan dan dikembalikan ke habitatnya,” ujar Yohana dalam keterangan yang diterima Garda Animalia, Kamis (6/8/2026).
Ia menambahkan, Polres Buleleng akan terus berkoordinasi dengan BKSDA dan masyarakat dalam penanganan satwa liar yang ditemukan di wilayah tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menangkap, memelihara, maupun memperjualbelikan satwa yang dilindungi, melainkan segera berkoordinasi dengan aparat atau BKSDA apabila menemukannya,” tutupnya.












