Gardaanimalia.com - Kepolisian Resor Pontianak Kota berhasil mengungkap kasus perdagangan sisik dan kuku trenggiling (Manis javanica) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka dan menyita 551,365 kilogram sisik trenggiling dan 42,015 kilogram kuku trenggiling.
Sisik dan kuku itu berada di dalam 30 karung yang disimpan di sebuah gudang di Jalan Harapan Jaya Gang Hikmah Jaya Nomor D-8, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi yang beredar di media sosial Instagram mengenai dugaan gudang penyimpanan daging babi, sisik trenggiling, dan paruh enggang di alamat tersebut.
Mendapat informasi itu, anggota Polresta Pontianak langsung mengecek lokasi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Saat dilakukan pengecekan, petugas mendapati barang bukti berupa 551,365 kilogram sisik trenggiling dan 42,015 kilogram kuku trenggiling yang disimpan di dalam 30 karung, serta satu unit timbangan digital,” ungkap Endang dalam keterangan persnya, Kamis (6/8/2026).
Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial HA. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HA mengaku barang tersebut merupakan milik BS (45).
Berdasarkan keterangan kepolisian, sisik dan kuku trenggiling dibeli dari wilayah Sintang dan Kapuas Hulu dengan harga Rp800 ribu per kilogram untuk kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Berbekal keterangan tersebut, polisi melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan BS pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Purnama II, Komplek Purnama Elok, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan.
Endang menyebut, hingga saat ini kedua tersangka belum bersikap terbuka mengenai asal-usul barang terlarang itu. Menurutnya, keduanya hanya mengaku memperoleh sisik trenggiling dari wilayah Sintang dan Kapuas Hulu.
“Untuk sementara masih menjalani pemeriksaan. Mereka tidak menyebutkan dari mana mendapatkan barang bukti tersebut, hanya menyampaikan bahwa barang tersebut diperoleh dari Sintang dan Kapuas Hulu seharga Rp800 ribu per kilogram,” terangnya.
Ia menduga praktik perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut telah berlangsung cukup lama. Dugaan itu didasarkan pada banyaknya barang bukti yang berhasil diamankan.
“Kami yakin ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan bukan baru terjadi saat ini, mengingat jumlah barang bukti mencapai lebih dari 500 kilogram atau setengah ton,” ujarnya.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polresta Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
Kasus Beruntun
Sebelumnya, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera juga menyita satu karung sisik trenggiling dan 16 paruh burung rangkong di Kota Padang, Sumatera Barat pada 27 Juli 2026.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan pengungkapan kasus perdagangan satwa liar tidak boleh berhenti pada pelaku yang tertangkap membawa barang bukti.
“Pengungkapan di Padang memperlihatkan pentingnya memutus rantai perdagangan sejak tahap perburuan dan pengumpulan di daerah, sebelum bagian tubuh satwa terkonsolidasi dan bergerak menuju jaringan distribusi yang lebih besar," katanya dalam keterangan di Jakarta, 30 Juli 2026.
Menurut Dwi, perdagangan satwa liar harus diungkap hingga ke seluruh mata rantainya, mulai dari pemburu, pengumpul, pemasok, pengangkut, perantara, pembeli, hingga pihak yang mengendalikan dan menikmati keuntungan dari kejahatan tersebut.
Ia mengungkapkan, sebelumnya Ditjen Gakkum Kehutanan juga berhasil membongkar kasus penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling yang diduga akan dikirim ke Kamboja, serta menggagalkan penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling dari kapal berbendera Vietnam di Pelabuhan Merak.
“Strategi penegakan hukum terus diperkuat melalui intelijen, patroli siber, pemeriksaan aliran komunikasi, serta kerja sama lintas wilayah dan lintas negara. Setiap sisik trenggiling dan paruh rangkong yang diperdagangkan menandakan hilangnya satwa dari habitat alaminya. Karena itu, pemutusan jaringan perdagangan merupakan bagian penting dari perlindungan keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan Indonesia,” pungkasnya.
















