Gardaanimalia.com –Â Petugas kepolisian berhasil mengungakap bisnis pembuatan pipa rokok yang berasal dari gading gajah, pada Rabu (25/10/2023) lalu.
Diketahui, terduga pelaku berinisial AG (38) merupakan warga Kampung Gaya Baru II, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.
Penangkapan yang dilakukan oleh petugas Polsek Seputih Surabaya tersebut sukses mengamankan barang bukti sebanyak 7 potong gading satwa dewasa dari rumah AG.
Kapolsek Seputih Surabaya Inspektur Satu (Iptu) Jufriyanto mengonfirmasi kebenaran bahwa anggotanya menangkap terduga pelaku pembuatan pipa rokok gading satwa.
“Pelaku tertangkap tangan saat sedang memotong gading gajah untuk dibuat menjadi pipa rokok,” ungkap Jufriyanto, pada Senin (30/10/2023).
Dalam kasus itu, barang bukti berupa 7 potong gading gajah dewasa yang disita oleh pihak kepolisian tersebut diidentifikasi memiliki berat total 4,5 kilogram.
Kasus Diduga Terkait Kematian Gajah di Sumatra dan Lampung
Ia merincikan, satu potong gading gajah sepanjang 30 sentimeter seberat 1,7 kilogram, satu potong sepanjang 20 sentimeter seberat 1,1 kilogram.
Terdapat juga, satu potong sepanjang 16,5 sentimeter dan berat 0,6 kilogram, satu potong sepanjang 13,3 sentimeter dan berat 0,4 kilogram.
Kemudian, dua potong sepanjang 15,5 sentimeter dan berat masing-masing 0,2 kilogram, serta satu potong sepanjang 13 sentimeter dan berat 0,3 kilogram.
Lebih lanjut, Jufriyanto mengatakan bahwa anggotanya juga menyita peralatan yang digunakan untuk memotong dan membuat pipa rokok gading gajah.
“Dari barang bukti yang kita sita, ada dugaan bisnis ini berkaitan dengan kematian gajah tanpa gading yang sering terjadi di Sumatra dan Lampung,” sebutnya.
Saat ini, ujar Jufriyanto, pihaknya masih mendalami kasus penangkapan tersebut, termasuk sumber terduga pelaku mendapatkan gading tersebut.
Dia menambahkan, terduga pelaku kini sedang ditahan di Mapolsek Seputih Surabaya. AG dikenakan Pasal 40 Ayat 2 dan/atau Pasal 21 Ayat (2) Huruf b dan d Jo. Pasal 40 Ayat (2).
Sanksi tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp100 juta,” pungas Jufriyanto.