Petugas Ekspedisi Gagalkan Upaya Penyelundupan 10 Ekor Biawak Tanpa Telinga

3 min read
2022-04-28 18:52:20
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Penyelundupan sejumlah 10 ekor biawak tanpa telinga atau biawak kalimantan (Lanthanotus borneensis) dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat berhasil digagalkan, Selasa (26/4).

Upaya pengiriman secara ilegal satwa dilindungi tersebut dilakukan melalui jasa pengiriman barang yang terdeteksi oleh petugas Regulated Agent (RA) Borneo Trans Mandiri di Jalan Arteri Supadio, Pontianak, dengan tujuan Medan.

Petugas operasional RA Borneo Trans Mandiri, Rian Endra Heriawan menyebut, 10 ekor biawak itu dikemas dalam dua kotak bertuliskan makanan ringan.

"Saat dimasukkan ke dalam x-ray baru kelihatan, ternyata ada 10 ekor biawak di dalam dua kotak makanan," ujar Rian kepada wartawan, Selasa (26/4) sore.

Kemudian, pada atas kardus sendiri ditulis alamat penerima berinisial ML yang berada di Kota Medan, sedangkan pengirim berinisial R.

"Sesuai dengan prosedur pemeriksaan kargo di mana barang datang dan dilakukan pemeriksaan barang apakah sesuai dengan dokumennya, saat dilakukan pemeriksaan ditemukanlah ketidaksesuaian antara dokumen dan isi," ungkapnya.

Setelah satwa endemik Kalimantan tersebut diamankan oleh petugas, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, guna proses lebih lanjut.

Koordinator Pos Bandara BKSDA Kalimantan Barat, Uswatun Khasana mengatakan, biawak tanpa telinga merupakan kadal endemik Indonesia yang hanya bisa ditemukan di Pulau Kalimantan.

Bahkan, lanjut Uswatun, statusnya masuk ke dalam satwa liar yang dilindungi. "Kami sudah lakukan pengecekan, bahwa benar ada percobaan pengiriman satwa liar dilindungi, yakni biawak tanpa telinga," ungkapnya.

Dia menjelaskan, selanjutnya akan dilakukan identifikasi dan penelusuran mendalam untuk mengetahui siapa pengirim dan dari mana asal satwa tersebut.

"Sementara, biawak ini akan diserahkan kepada pihak BKSDA Kalimantan Barat untuk dilakukan identifikasi lebih lanjut," pungkasnya.

Lanthanotus borneensis merupakan satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Satwa endemik Kalimantan ini juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tags :
biawak biawak kalimantan biawak dilindungi penyelundupan biawak
Writer: