Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Belasan Ekor Biawak Diselundupkan dalam Botol

2605
×

Belasan Ekor Biawak Diselundupkan dalam Botol

Share this article
Gambar biawak yang gagal diselundupkan dari Sumbawa ke Jawa. | Foto: Kobar KSB
Gambar biawak yang gagal diselundupkan dari Sumbawa ke Jawa. | Foto: Kobar KSB

Gardaanimalia.com – Sebanyak 16 ekor biawak sumbawa (Varanus salvator sumbawa) diselundupkan dari Pulau Sumbawa ke Pulau Jawa dengan menggunakan jalur darat atau bus malam.

Belasan ekor biawak tersebut berhasil digagalkan oleh petugas Karantina Pertanian Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa (16/11).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Supriyadi, Pejabat Karantina Pertanian Mataram menyampaikan bahwa pihaknya mengetahui hal tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.

“Biawak-biawak itu disembunyikan di salah satu bus rute Sumbawa-Mataram-Surabaya,” lanjut Supriyadi dikutip dari Kobarksb.

Satwa endemik Pulau Sumbawa tersebut termasuk hewan liar, sehingga pada saat dibawa keluar wilayah atau ketika ingin dilalulitaskan, maka mesti ada izin khusus yang harus dimiliki.

Pasalnya, menurut Supriyadi, biawak-biawak yang diselundupkan tersebut tidak memiliki surat izin angkut satwa dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi NTB dan Sertifikat Karantina Hewan (SKH) dari daerah asalnya yaitu Sumbawa.

Penyelundupan biawak dengan tujuan Kabupaten Lamongan tersebut dilakukan dengan cara memasukkan hewan-hewan liar itu ke dalam botol-botol plastik.

Supriyadi mengatakan bahwa setiap lalu lintas komoditas hewan dan tumbuhan termasuk produk turunannya harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari Karantina, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.

Di mana menurutnya, itu harus dilakukan untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan dan tumbuhan tersebut.

Selain berguna untuk pencegahan, lanjut Supriyadi, karantina pertanian juga memiliki tugas dan tanggung jawab untuk pelestarian sumber daya alam hayati hewan dan tumbuhan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 72.

“Pemilik diberikan kesempatan untuk melengkapi surat-surat yang diperlukan selama masa karantina. Jika selama masa karantina kelengkapan tidak dilengkapi, maka selanjutnya biawak-biawak tersebut akan diserahkan ke instansi yang berwenang, dalam hal ini BKSDA Provinsi NTB,” imbuhnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments