Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Pilu, Dua Ekor Buaya Dilindungi Diburu dan Ditombak sampai Mati

1582
×

Pilu, Dua Ekor Buaya Dilindungi Diburu dan Ditombak sampai Mati

Share this article
Buaya dilindungi ditombak sampai mati oleh warga. | Foto: Metrosulteng
Buaya dilindungi ditombak sampai mati oleh warga. | Foto: Metrosulteng

Gardaanimalia.com – Warga Ogoamas, Sojol Utara, Kabupaten Donggala beramai-ramai melakukan perburuan terhadap buaya yang dianggap meresahkan masyarakat.

Menurut keterangan yang dikutip dari Metrosulteng pada Jumat (3/6), satwa liar tersebut diburu warga lantaran berkonflik dengan manusia hingga menewaskan masyarakat setempat.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Salah seorang warga Ogoamas, Ilham mengatakan bahwa pencarian dan perburuan satwa itu dilakukan sebab telah menewaskan warga dan tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah.

“Pasca kejadian kemarin, warga berbondong-bondong mencari buaya tersebut. Ada yang naik kapal berisi 5-10 orang, sisanya menunggu di pesisir pantai,” ungkapnya, Kamis (2/6).

Perburuan satwa liar dilindungi itu dimulai pada pukul 20.00 WITA, dengan berbekal senter, tali, dan tombak kayu. Warga memilih untuk menyusuri pantai tempat tewasnya warga diterkam buaya.

Setelah dua jam mencari dan memburu, dua ekor satwa liar dilindungi dikepung oleh warga, kemudian ditombak hingga mati.

“Dua buaya tersebut mati ditombak bagian kepala, perut dan punggung, 1 ekor buaya berukuran 4 meter dan 1 ekor berukuran 2 meter,” lanjut Ilham.

Pembantaian satwa liar dilindungi ini pun mendapat sorotan dari pengamat satwa liar dari Universitas Tadulako (Untad), Golar.

Menurutnya, penangkapan dan pembunuhan satwa liar tersebut dapat dikenai hukuman karena buaya merupakan satwa yang dilindungi.

“Kalau secara aturan mestinya dijerat hukum. Tetapi melihat fakta, masyarakat melakukan itu untuk melindungi diri karena merasa terancam,” jelasnya, Kamis (2/6) dilansir dari Tribun.

Mengetahui kejadian tersebut, Golar mendesak pihak terkait untuk segera bertindak dan mencari solusi. Dirinya khawatir jika hal ini dibiarkan dapat menjatuhkan korban lagi, baik dari warga maupun satwa liar.

Buaya merupakan salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Selain itu, perlindungan terhadap satwa liar tersebut juga tercantum dalam  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments