Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Polda Banten Ciduk Penjual Lutung Jawa dan Kancil via Medsos

3021
×

Polda Banten Ciduk Penjual Lutung Jawa dan Kancil via Medsos

Share this article
Polda Banten Ciduk Penjual Lutung Jawa dan Kancil via Medsos
Lutung yang disita oleh Polda Banten dari tangan pelaku DS di Pandeglang, Banten | Foto: Antara/Asep Fathulrahman

Gardaanimalia.com – Polda Banten dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Klas I Serang menangkap seorang penjual satwa dilindungi melalui media sosial berinisial DS (31) di Pandeglang, Banten pada Kamis (9/6).

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 5 ekor Lutung jawa (Trachypithecus auratus) dan seekor Kancil jawa (Tragulus javanicus).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan, pelaku sebelumnya juga telah menjual satwa dilindungi berupa 15 ekor Lutung jawa, 1 ekor Elang bido, 1 ekor Musang rase, dan 1 ekor Kucing hutan. Menurut Nunung, pelaku mendapatkan satwa-satwa ini dari seorang laki-laki berinisial H.

“Pelaku memperoleh satwa tersebut dari seorang laki-laki berinisial H yang sudah kita tetapkan sebagai DPO, dengan cara membelinya seharga Rp150 ribu per ekor dan oleh pelaku dijual dengan harga Rp650 ribu per ekor,” kata Nunung dalam keterangannya, Kamis (11/6).

Polda Banten Ciduk Penjual Lutung Jawa dan Kancil via Medsos
Kancil. Foto: Antara/Asep Fathulrahman

Sementara itu, menurut Kepala BKSDA Serang Andi Ginson, pelaku biasa menawarkan satwa-satwa tersebut melalui media sosial Facebook. Selain itu, aktivitas pelaku juga sudah lama diintai.

“Itu dia menjual via Facebook, jadi kita koordinasi dengan kepolisian, kita sudah lama mancing-mancing mau beli dia nggak mau,” ungkap Andi dilansir Detik.com.

Andre membeberkan, awalnya pihaknya sudah berusaha menghubungi pelaku sejak satu bulan lalu, namun tidak mendapatkan respons. Setelah itu, pihak BKSDA meminta bantuan Polda Banten untuk melacak keberadaan pelaku.

Polda Banten lalu menugaskan salah satu Polwan untuk menyamar sebagai pembeli di wilayah Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang. Saat pelaku datang dengan membawa hewan dagangannya, petugas langsung menangkapnya.

Saat ini pihak BKSDA Serang dan Polda Banten masih melakukan pengembangan untuk mencari siapa kurir, penerima, pembeli, dan pemburu satwa-satwa liar yang berhubungan dengan DS.

“Ini jadi contoh untuk masyarakat yang menjual hewan dilindungi terutama lewat online,” ujar Andi

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback
10 months ago

[…] Baca juga: Polda Banten Ciduk Penjual Lutung Jawa dan Kancil via Medsos […]