Gardaanimalia.com - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengamankan seorang pria yang diduga memperdagangkan elang di Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Pengamanan dilakukan kepolisian bersama petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat dan organisasi Jaringan Satwa Indonesia, setelah penyelidikan memastikan keberadaan satwa dilindungi di lokasi tersebut.
Dalam penggerebekan pada 21 Januari 2026, petugas menemukan 14 ekor elang, terdiri dari jenis elang-alap jambul (Accipiter trivirgatus) dan elang tikus (Elanus caeruleus). Satwa-satwa dilindungi itu disimpan tanpa izin resmi.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan dalam jumpa pers pada Kamis (29/1/2026) mengatakan, identifikasi awal dilakukan di tempat kejadian perkara oleh petugas BBKSDA Jawa Barat.
Kondisi belasan burung pemangsa ini sangat memprihatinkan karena dipelihara di tempat yang tidak layak dan tidak higienis.
Beberapa elang bahkan ditemukan dalam keadaan luka-luka serta mengalami katarak, bahkan empat di antaranya masih berusia di bawah satu tahun.
Saat ini seluruh satwa telah dititipkan untuk menjalani rehabilitasi medis sebelum nantinya dikirim ke Sumatra Wildlife Center guna dipersiapkan kembali ke habitat aslinya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
Rehabilitasi Elang yang Tak Mudah
Menanggapi penangkapan itu, Analis Rehabilitasi Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK) Fayyadh Fadhilah menyampaikan kejadian ini menunjukkan persoalan serius yang mencerminkan lemahnya masyarakat terhadap kesadaran dan kepedulian terhadap kelestarian satwa liar.
Elang-elang tersebut merupakan satwa yang dilindungi, dan untuk memberantas perdagangan satwa ilegal sangat diperlukan kerjasama antara masyarakat, aparat penegak hukum, hingga pemerintah.
Dia meminta masyarakat segera melaporkan ke BBKSDA terdekat maupun jajarannya jika menemukan perdagangan elang ilegal.
Sementara menurutnya, pemerintah dan jajarannya harus terus berupaya untuk menghentikan perdagangan ilegal.
“Kami sebagai pusat rehabilitasi satwa, terkhususnya elang, terus mengedukasi kepada masyarakat pentingnya keberadaan satwa di alamnya dan harus bersama-sama menjaga dan melestarikan dan tidak boleh memelihara, seperti yang selalu kami ingatkan "tidak beli, tidak pelihara, ayo selamatkan," ujar Fayyadh kepada Garda Animalia, 30 Januari 2026.
Ia berkata, PKEK menjadi tempat rehabilitasi yang bersumber dari hasil sitaan atau operasi penertiban (perdagangan ilegal maupun masyarakat yang memelihara), serahan dari masyarakat, dan rescue.
Menurutnya, cukup sulit untuk memulihkan kembali perilaku liar elang yang berasal dari berbagai sumber, apalagi satwa korban pemeliharaan.
“Satwa tersebut menjadi ketergantungan terhadap manusia yang selalu memberi pakan, kasus tersebut bisa memerlukan waktu 2 hingga 4 tahun hingga pulih ke perilaku liarnya, dan kami akan melepasliarkan kembali ke habitatnya dengan proses mengkaji habitatnya terlebih dahulu sesuai dengan jenis elang yang sedang kami rehabilitasi,” ucapnya.













