Polda Jatim Mengamankan 443 Ekor Burung Langka Dari Penangkaran Tak Berizin

Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengamankan 11 jenis burung langka dan dilindungi sebanyak 443 ekor dari perusahaan penangkaran dan penampungan satwa ilegal CV Bintang Terang di Dusun Krajan Gambiran, Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, Selasa (9/10).
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan PT Bintang Terang yang bergerak dalam usaha penangkaran burung belum menyelesaikan perpanjangan izin usaha penangkaran sejak 2015.
Selama tiga tahun mulai 2015 hingga 2018, perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Bangsalsari ini masih menjalankan usaha penangkaran bahkan menerima hewan dari pasar ilegal.
"Jadi perusahaan ini izinnya sudah mati tapi masih menjalankan usaha penangkaran bahkan menerima hewan dari pasar ilegal," tutur Luki di Jember, Selasa (9/10/2018).
Ia mengatakan ada 11 jenis burung yang berhasil diamankan polisi. Burung tersebut antara lain, 212 ekor Nuri Bayan (eclectus roratus), 99 Kakatua Besar Jambul Kuning (cacatua galerita), 23 ekor Kakatua Jambul Orange (cacatua moluccensis), 82 ekor Kakatua Govin (cacatua goffiniana), 5 Kakatua Raja, 1 Kakatua Alba, 1 ekor Jalak Putih, 6 ekor Burung Dara Mahkota (gaura victoria), 4 ekor Nuri Merah Kepala Hitam (loriyus lory), 6 ekor anakan Nuri Bayan dan 6 Nuri Merah.
"Nah dari situ masih akan kita bedakan mana yang hasil penangkaran mana yang dari pasar gelap," ucapnya.
Luki mengatakan beberapa burung akan dibawa ke Balai Besar Konsevasi dan Sumberdaya Alam (BKSDA) Jawa Timur di Sidoarjo. Beberapa lagi, masih akan tetap dititipkan di lokasi penangkaran milik PT Bintang Terang.
"Karena kalau semuanya dibawa ini ada dampaknya pada kesehatan burung. Bisa stress," ucapnya.
Sementara itu Kuasa Hukum PT Bintang Terang Imam Lutfi mengatakan kliennya akan kooperatif dan mengikuti proses hukum, "Klien saya akan mengikuti proses hukum yang ada," kata Imam.
Tersangka atas nama Liau Djin Ai dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayat pasal 21 huruf a yang menyebutkan bahwa barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Menurut Kombes Pol Agus Santoso, penjualan satwa burung dilindungi itu pun memiliki nilai yang cukup fantastis. “Bisa antara Rp 4-5 juta per ekor. Padahal ini langka dan dilindungi, sehingga niat baik ini (untuk penangkaran) malah disalahgunakan,” tandas Agus.
Sumber : Times Indonesia, Berita satu

Kepala BBKSDA Jatim Dilaporkan ke Mabes Polri Terkait Penangkaran Burung
24/10/19
Kasus Izin Penangkaran yang Mati, Kristin Akhirnya Divonis 1 tahun Penjara
02/04/19
Tak Ada Izin Penangkaran Satwa, Kristin dituntut 3 tahun Penjara
20/03/19
BBKSDA Jawa Timur Berkoordinasi dengan Kejaksaan Terkait Nasib Burung Dilindungi
10/01/19
Ratusan Burung Dilindungi Hasil Sitaan Terancam Mati Massal
04/01/19
Polda Jatim Mengamankan 443 Ekor Burung Langka Dari Penangkaran Tak Berizin
11/10/18
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
