Polda Jatim Mengamankan 443 Ekor Burung Langka Dari Penangkaran Tak Berizin

3 min read
2018-10-11 10:06:33
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengamankan 11 jenis burung langka dan dilindungi sebanyak 443 ekor dari perusahaan penangkaran dan penampungan satwa ilegal CV Bintang Terang di Dusun Krajan Gambiran, Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, Selasa (9/10).

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan PT Bintang Terang yang bergerak dalam usaha penangkaran burung belum menyelesaikan perpanjangan izin usaha penangkaran sejak 2015.

Selama tiga tahun mulai 2015 hingga 2018, perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Bangsalsari ini masih menjalankan usaha penangkaran bahkan menerima hewan dari pasar ilegal.

"Jadi perusahaan ini izinnya sudah mati tapi masih menjalankan usaha penangkaran bahkan menerima hewan dari pasar ilegal," tutur Luki di Jember, Selasa (9/10/2018).

Ia mengatakan ada 11 jenis burung yang berhasil diamankan polisi. Burung tersebut antara lain, 212 ekor Nuri Bayan (eclectus roratus), 99 Kakatua Besar Jambul Kuning (cacatua galerita), 23 ekor Kakatua Jambul Orange (cacatua moluccensis), 82 ekor Kakatua Govin (cacatua goffiniana), 5 Kakatua Raja, 1 Kakatua Alba, 1 ekor Jalak Putih, 6 ekor Burung Dara Mahkota (gaura victoria), 4 ekor Nuri Merah Kepala Hitam (loriyus lory), 6 ekor anakan Nuri Bayan dan 6 Nuri Merah.

"Nah dari situ masih akan kita bedakan mana yang hasil penangkaran mana yang dari pasar gelap," ucapnya.

Luki mengatakan beberapa burung akan dibawa ke Balai Besar Konsevasi dan Sumberdaya Alam (BKSDA) Jawa Timur di Sidoarjo. Beberapa lagi, masih akan tetap dititipkan di lokasi penangkaran milik PT Bintang Terang.

"Karena kalau semuanya dibawa ini ada dampaknya pada kesehatan burung. Bisa stress," ucapnya.

Sementara itu Kuasa Hukum PT Bintang Terang Imam Lutfi mengatakan kliennya akan kooperatif dan mengikuti proses hukum, "Klien saya akan mengikuti proses hukum yang ada," kata Imam.



Tersangka atas nama Liau Djin Ai dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990  tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayat pasal 21 huruf a yang menyebutkan bahwa barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Menurut Kombes Pol Agus Santoso, penjualan satwa burung dilindungi itu pun memiliki nilai yang cukup fantastis. “Bisa antara Rp 4-5 juta per ekor. Padahal ini langka dan dilindungi, sehingga niat baik ini (untuk penangkaran) malah disalahgunakan,” tandas Agus.

 

Sumber : Times Indonesia, Berita satu

Tags :
cv. bintang terang bbksda jawa timur polda jatim
Writer:
Pos Terbaru
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25