[caption id="attachment_16896" align="aligncenter" width="800"] Polda Lampung mengungkap transaksi satwa dilindungi. | Foto: Dok. Humas Polda Lampung[/caption]
Gardaanimalia.com - Tiga pelaku jual beli satwa dilindungi berhasil dibekuk Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung.
Fakta terungkap ketika Dit Reskrimsus Polda Lampung melakukan penyamaran atau undercover sebagai pembeli satwa dilindungi di tiga lokasi berbeda.
"Di antaranya penjualan trenggiling dan sisik trenggiling serta satwa burung yang dilindungi," ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (21/12).
Penangkapan pertama dilakukan kepada tersangka Ridho Istiqlal (23) di Desa Dente Makmur, Tulang Bawang.
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu ekor trenggiling mati, dua ekor trenggiling hidup, satu unit sepeda motor, dan uang tunai 600 ribu rupiah.
Kemudian, tim Dit Reskrimsus menangkap tersangka kedua, Khoir Firmansyah (37) asal Bengkulu. Penangkapan dilakukan di Jalan RA Basyid, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.
"Dari tersangka KF, diamankan barang bukti berupa 33 kilogram sisik trenggiling," kata Pandra.
Tersangka Ridho Istiqlal dikenakan Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
Sedangkan tersangka Khoir Firmansyah dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf D UU RI Nomor 5 Tahun 1990, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.


Finlan Aditya
Belum ada deskripsi