Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Polda Sumut Sita Belasan Kilogram Sisik Trenggiling

925
×

Polda Sumut Sita Belasan Kilogram Sisik Trenggiling

Share this article
Barang bukti sisik trenggiling seberat 16 kilogram yang disita Polda Sumatra Utara. | Foto: Dok. Polda Sumatra Utara
Barang bukti sisik trenggiling seberat 16 kilogram yang disita Polda Sumatra Utara. | Foto: Dok. Polda Sumatra Utara

Gardaanimalia.com – Kasus perdagangan satwa dilindungi kembali terungkap. Kali ini, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara berhasil menyita belasan kilogram sisik trenggiling.

Dua orang yang diduga pelaku berinisial DP (40), warga Desa Pulih Buah, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, dan JS (41) warga Desa Sukamukti, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Keduanya ditangkap di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo, Sumatra Utara, pada Selasa, 8 November 2022.

Kabid Humas Polda Sumatra Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat tentang adanya jual beli sisik trenggiling.

“Setelah ditindaklanjuti, tertangkaplah dua pelaku dengan mengendarai sepeda motor di Jalan Jamin Ginting, Berastagi,” jelasnya, Rabu (9/11).

Dia menyebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 16 kilogram sisik satwa dilindungi dengan nama ilmiah Manis javanica tersebut.

“Tak buang waktu, kita langsung bawa kedua tersangka ke Mapolda Sumatra Utara, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” papar Wahyudi.

Menurutnya, kedua tersangka dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Trenggiling: Satwa Langka yang Dilindungi Negara

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018, Manis javanica termasuk satwa yang dilindungi negara.

Sehingga, kata Wahyudi, segala perbuatan menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup ataupun mati adalah perbuatan melanggar hukum.

Dalam Pasal 21 ayat 2 disampaikan, bahwa setiap orang dilarang untuk:

a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;

b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;

c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments