Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Robinson Bantah 15 Kg Sisik Trenggiling Sitaan Berasal dari Kejari Sibolga

655
×

Robinson Bantah 15 Kg Sisik Trenggiling Sitaan Berasal dari Kejari Sibolga

Share this article
Sebanyak 15 kilogram sisik trenggiling berhasil diamankan. | Foto: Juniwan/Media Bisnis Daily
Sebanyak 15 kilogram sisik trenggiling berhasil diamankan. | Foto: Juniwan/Media Bisnis Daily

Gardaanimalia.com – Menanggapi keterangan tersangka kasus jual beli satwa dilindungi mengenai sisik trenggiling yang diambil dari kantor di mana RR pernah bekerja. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga angkat suara.

Kasi Intel Kejari Sibolga, Robinson Sihombing mengakui bahwa RR merupakan eks honorer di Kejari Sibolga. “Dia sudah dipecat karena sering tidak masuk kantor dan melalaikan tugas,” ungkapnya, Senin (7/11).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Walaupun Robinson mengatakan, dirinya sudah lupa kapan tanggal RR dipecat. Tetapi Ia ingat itu terjadi pada bulan Oktober 2022.

Dulu, ujarnya, RR bekerja sebagai tenaga honorer di bagian pembinaan, yaitu kebersihan, menyapu, menyalakan dan mematikan lampu di Kantor Kejari Sibolga.

Ia menegaskan, penangkapan tersangka RR sama sekali tidak ada hubungan dengan kantornya. Karena yang bersangkutan sudah dipecat sebagai tenaga honorer sebelum ditangkap.

“Artinya, segala perilaku dia (RR) itu, kita tidak mau tahu,” imbuh Robinson. Dirinya menekankan, kalau barang bukti sisik trenggiling yang diamankan polisi tak mungkin berasal dari Kejari Sibolga.

“Oh itu tidak mungkin, tidak mungkin kalau itu diambil karena ada CCTV. Ada jerjak besi dan pakai kunci tiga itu, yang megang kunci itu hanya satu. Kita sudah cek semuanya, makanya saya berani mengatakan seperti itu,” ungkapnya.

Menurutnya, pengakuan tersangka RR tersebut cuma berlaku untuk RR. “Kita tidak tahu apa maksud dia (RR). Yang pasti, bahwa yang bersangkutan telah dipecat. Kalau berkasnya nanti sampai ke kejaksaan, akan dipelajari”.

Ia menambahkan, pada 5 Oktober 2022 lalu, pihaknya telah melakukan pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Sibolga.

“Termasuk barang-barang bukti yang lain, disaksikan Kasat Narkoba, dari Pengadilan, dari Pemko. Semua barang bukti itu dibakar pukul 7.00 WIB dan dijaga ketat itu,” pungkas Robinson.

Petugas Amankan 15 Kilogram Sisik Trenggiling

Sebelumnya, seberat 15 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) berhasil disita oleh Sat Reskrim Polres Sibolga, Sumatra Utara, dengan teknik undercover buy.

Sisik satwa dilindungi itu diamankan petugas dari dua tersangka berinisial MM, warga Pandurungan, Kecamatan Pinangsori, dan RR, warga Jalan KH Dewantara, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, menjelaskan, bahwa RR merupakan eks honorer di salah satu kantor pemerintahan di Kota Sibolga.

“Tersangka RR mengambil kulit trenggiling tersebut di tempat dia pernah bekerja,” kata Taryono saat jumpa pers, Jumat (4/11) sore.

Lebih lanjut, Ia menerangkan, bahwa RR kemudian menawarkan sisik satwa dilindungi itu di media sosial Facebook, pada 5 Oktober 2022. Dan postingannya dihapus tepat 7 Oktober 2022.

“Namun, anggota kami sudah melakukan komunikasi dengan cara undercover buy,” ujar Taryono.

Dia mengatakan, petugas terus melakukan komunikasi secara intensif dengan tersangka hingga 2 November 2022. Tersangka pun kemudian yakin untuk melakukan transaksi.

“Setelah disepakati tempat untuk transaksi, tersangka RR memerintahkan temannya MM untuk mengantar barang tersebut ke salah satu hotel di Jalan Brigjen Katamso Sibolga,” paparnya.

Kemudian, sekira pukul 12.00 WIB, tersangka MM langsung dibekuk ketika dirinya tiba di hotel. Usai itu, petugas melakukan pengembangan kasus, hingga tersangka RR juga berhasil diamankan.

Menurut Taryono, sebanyak 15 kilogram sisik trenggiling barang bukti tersebut jika dianalogikan sama dengan 70 ekor trenggiling.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Pasal 40 ayat 2 berbunyi, barang siapa yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut, dipidana paling lama 5 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp100 juta,” tandasnya.

Manis javanica merupakan salah satu satwa dilindungi. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Anonim
Anonim
1 year ago

Miris Instansi Pemerintah tempat kau kerja punya pejabat modelan kau robin? Tukang fitnah, gak kemana karma mu itu bin