Poldasu Ungkap Penjualan Kulit Satwa Dilindungi

3 min read
2019-02-01 17:23:39
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Medan - Kasus perdagangan ilegal kulit harimau sumatera (panthera tigris sumatrae) dan gading gajah sumatera (Elephas maximus sumatrae) kembali terjadi. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) juga berhasil mengamankan kulit macan dahan (Neofis diardi) dari IS alias Pak Wito (65), warga Dusun Pantai Gadung, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Kasus itu menambah panjang daftar kasus kejahatan terhadap satwa yang terancam punah (critically endangered). Menurut daftar merah spesies terancam yang dirilis Lembaga Konservasi Dunia International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), terdiri harimau sumatera dan gajah sumatera. Sedangkan macan dahan pada 2008 diklasifikasi IUCN sebagai spesies yang rentan kepunahan karena tren populasinya menurun.

Program Manager Wildlife Trade Wiildlife Conservation Society Indonesia Program (WCS-IP) Dwi N Adhiasto mengatakan, IS merupakan pemain lama dan sepak terjangnya sudah ditelusuri sejak 2008. IS satu dari banyak pelaku kejahatan terhadap satwa spesialis kulit harimau dan gading gajah, serta memiliki jaringan pemburu dan penadah.

Sebagai pemain lama, IS berhati-hati dalam bertransaksi, selalu berpindah-pindah untuk memastikan dirinya aman dan pembelinya serius. "Modusnya selalu berpindah-pindah tempat walaupun akhirnya dia tertangkap juga," katanya, Kamis (31/1).

Menurut Dwi, gading gajah yang berhasil diamankan dari pelaku kejahatan umumnya sudah dipotong-potong dan dijadikan pipa rokok untuk memudahkan penjualan dan bisa dijangkau pembeli walaupun harganya renda, namun jika dikumpul semuanya nilainya tetap besar. Kecuali kepada penadah besar yang mau menampung dalam bentuk atau ukuran utuh.

Macan dahan, kata dia, masih belum banyak mendapat perhatian meskipun statusnya dilindungi. Dalam berbagai pengungkapan, macan dahan sudah dalam bentuk awetan atau taring. Penelitian terhadap macan dahan harus dilakukan untuk mengetahui populasi dan daya dukung keberadaanya.

Ditambahkan Dwi, jaringan perburuan dan perdagangan satwa dilindungi sebenarnya sudah terpetakan di masing-masing levelnya, namun aparat penegak hukum tidak bisa menangkap jika tidak ada barang bukti dan saksi. "Bukan masalah orang lama baru ditangkap, tapi bagaimana menangkap pada waktunya yang tepat sehingga nanti bisa dibawa ke meja hijau." ujarnya.

Juga dikatakannya, untuk menentukan hukuman terhadap pelaku kejahatan terhadap satwa, contohnya IS, penegak hukum harus bisa mencermati level mana wilayah bermainnya. Sementara itu, umumnya masyarakat memahami pemburu sebagai penjahat utama sehingga dituntut dan divonis tinggi, sedangkan penadah dan pembeli dihukum lebih ringan.

Padahal, kata Dwi, semua berentetan, pemburu ada karena ada penadah dan pembeli. "Nah, hukumannya seperti apa, harus cermat. Kan, IS jadi penadah itu yang memodali pemburu dan seterusnya," jelas dia.

Selain itu, riwayat kejahatan juga harus jadi pertimbangan penegak hukum dalam menentukan tuntutan dan vonisnya, karena sering kali pelaku kejahatan ditangkap dengan barang bukti sedikit namun ternyata memiliki riwayat kejahatan cukup lama bahkan hingga puluhan tahun.

Sebagai tambahan informasi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu Kombes Pol Rony Samtana mengungkapkan, kedua kulit hewan itu didapat dari IS alias Pak Wito. "Penangkapan dilakukan setelah kita menyamar sebagai pembeli," katanya kepada wartawan di Mapoldasu, Jalan Sisingamangaraja Km 10,5 Medan, Kamis (31/1).

Penangkapan, papar Rony, dilakukan Minggu (27/1), setelah penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Poldasu menerima informasi adanya tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau organ satwa dilindungi oleh IS.

Atas perbuatannya, IS dijerat pasal 21 ayat 2 huruf d, juncto pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Sementara itu, IS mengaku barang bukti yang ada padanya merupakan titipan H (50) dan R (35), warga Kuala Simpang, Aceh. Dia juga mengaku tidak mengetahui kedua kulit hewan itu merupakan kulit satwa dilindungi. "Saya tidak tahu. Hanya dititipkan dari Aceh," katanya.  (dewantoro/rozie winata )

***


Artikel ini telah tayang di  dengan judul medanbisnisdaily.com dengan judul, "Poldasu Ungkap Penjualan Kulit Satwa Dilindungi"

Tags :
harimau sumatera sumatera utara
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25