Polisi Gagalkan Penyelundupan 2.057 Ekor Burung di Bakauheni

Gardaanimalia.com - Upaya penyelundupan ribuan burung kembali terjadi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung. Beruntung tindakan ilegal ini dapat digagalkan pada Selasa (15/6/2021) dini hari.
Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni AKP Ferdiansyah memaparkan petugas menemukan sebanyak 2.057 ekor burung yang disimpan dalam 65 keranjang dan 11 kardus dan diangkut dengan sebuah minibus. Ribuan burung itu terdiri dari jenis dilindungi dan tidak dilindungi.
"Ada sepuluh ekor burung yang dilindungi yakni lima ekor cucak ranting dan lima ekor cucak ijo mini," sebut Ferdiansyah.
Baca juga: Perkebunan Kelapa Sawit Makin Melebar, Apa Kabar Satwa Liar?
Untuk jenis burung yang tidak dilindungi, petugas menemukan 930 ekor jalak kebo, 510 ekor burung perenjak, 210 ekor burung gelatik, 270 ekor burung perkutut, 96 ekor burung pleci, 24 ekor burung kepodang, lima ekor burung konin, dan dua ekor burung muncang.
Menurut pengakuan sopir minibus yang berinisial IH, ribuan burung tersebut berasal dari Way Kanan dan akan dibawa ke Cikande, Tangerang Banten. IH mengaku hanya bertugas mengirimkan burung itu dari rumah BN yang merupakan pemilik burung dan mendapatkan bayaran Rp 3,5 juta.
Kata Ferdiansyah, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Balai Karantina dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam. Sedangkan pemilik burung yakni BN masih menjadi DPO.

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
23/04/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Jual Sepatu sekaligus Pipa Rokok Gading Gajah, FS Diringkus Polisi
13/03/25
Hidup-mati Kukang Sumatera di Jaringan Listrik Air Naningan
24/02/25
Dari Medan menuju Jakarta, Dihentikan di Bakauheni
24/10/24
Polisi Gagalkan Penyeludupan Ribuan Benih Bening Lobster di Lampung
21/10/24
Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya

Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
