Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Polisi Gagalkan Penyelundupan 300 Kilogram Daging Rusa di NTT

760
×

Polisi Gagalkan Penyelundupan 300 Kilogram Daging Rusa di NTT

Share this article
Polisi Gagalkan Penyelundupan 300 Kilogram Daging Rusa di NTT
Kasus penyelundupan daging rusa. Foto: POS-KUPANG.COM/Gecio Viana

Gardaanimalia.com – Dalam Operasi Gabungan untuk cipta kondisi jelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Tim Reserse Kriminal, Reserse Narkoba dan Intel Polres Manggarai Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan daging rusa kering. IH (58) telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap pada Senin (21/12/2020).

“Daging rusa tersebut dimasukan ke dalam tujuh buah kardus (koli) dengan berat 300 kilogram,” ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Labaritno Silaban.

pariwara
usap untuk melanjutkan

AKP Labarito Silaban memaparkan bahwa daging rusa tersebut dalam bentuk setengah matang. Semuanya dimuat dengan mobil pikup. Malam itu, rencananya IH akan mengirimnya ke Bima Nusa Tenggara Barat melalui Pelabuhan Ferry ASDP Labuan Bajo.

Menurut pengakuan IH, daging rusa itu diperoleh dari Dusung Ra’ong, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur. IH membeli daging tersebut dengan harga Rp 80 ribu per kilogram dan akan menjualnya seharga Rp 120 ribu per kilogram.

Baca juga: 30 Kukang Jawa Dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak

Mengutip dari laman Pos Kupang, Kamis (24/12/2020), IH mengaku sudah dua kali menyeludupkan daging rusa kering yang didapatkan dari ED. Penyelundupan sebelumnya dilakukan pada bulan Juli 2020. Pada waktu itu, ia berhasil menyelundupkan 60 kilogram daging rusa dengan jalur laut ke Bima, NTB.

“Dari keterangan tersangka IH, diketahui daging rusa ini merupakan hasil perburuan dari Taman Nasional Komodo, oleh seorang warga Golomori berinisial ED, yang kemudian dibawa ke Nangabere, Lembor Selatan, untuk dijual kepada IH. Alat yang digunakan ED untuk berburu rusa adalah senapan angin,” ungkap Labartino Silaban.

Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 unit kendaraan pikap merek Suzuki Carry dan 300 kilogram daging rusa.

Polisi Gagalkan Penyelundupan 300 Kilogram Daging Rusa di NTT
Upaya penyelundupan daging rusa. Foto: www.matain.id

“Kami sudah berkoordinasi dengan TNK (Taman Nasional Komodo) saat selesai mengamankan pelaku di Mapolres Mabar,” imbuhnya.

Pihak BTNK mengatakan bahwa 300 kilogram daging itu diperoleh dari kurang lebih 20 ekor rusa.

Akibat perbuatannya menjual satwa dilindungi dalam keadaan mati, tersangka akan dijerat dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. IH terancam hukuman pidana berupa kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Polisi terus mendalami kasus ini dan akan berkoordinasi dengan BTNK. ED juga menjadi target operasi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
2 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback
3 years ago

[…] Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 300 Kilogram Daging Rusa di NTT […]

trackback
3 years ago

[…] Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 300 Kilogram Daging Rusa di NTT […]