Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Polisi Gagalkan Penyelundupan 36 Penyu Hijau dari Sumbawa ke Bali

2001
×

Polisi Gagalkan Penyelundupan 36 Penyu Hijau dari Sumbawa ke Bali

Share this article
Polisi Gagalkan Penyelundupan 36 Penyu Hijau dari Sumbawa ke Bali
Puluhan Penyu hijau yang berhasil diamankan oleh petugas. Foto: Dok. Humas Polda Bali

Gardaanimalia.com – Penyelundupan puluhan ekor Penyu hijau yang merupakan satwa dilindungi berhasil digagalkan Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bali di perairan Serangan, Denpasar, Bali pada Sabtu (11/7) malam.

Sebanyak 7 orang pelaku yang terdiri dari satu Nahkoda bernama Muhalim (34) dan enam orang Anak Buah Kapal (ABK), yaitu Herman (38), Wisnu (37), Dedi (28), Satolah (49), Herman (33) dan Aminudi (53) asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat ditangkap oleh petugas. Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 36 ekor Penyu hijau.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Direktur Polairud Polda Bali Kombes Pol Toni Ariadi Effendi mengatakan para pelaku mengaku mendapatkan penyu tersebut dengan cara ditangkap di perairan Kerajakan, Sumbawa. Para pelaku kemudian menyelundupkan satwa dilindungi itu menggunakan perahu jukung.

Baca juga: Pengusaha Warung Makan Diamankan Polisi Karena Perdagangkan Daging Penyu

“Saat penyelidikan, kami mencurigai sebuah perahu jukung warna merah kuning. Setelah dilakukan pencegatan dan pemeriksaan, ditemukan 36 ekor penyu tanpa izin,” ujarnya dilansir dari nusabali.com

Rencananya puluhan ekor satwa dilindungi itu dibawa dari Nusa Tenggara Barat ke perairan Bali. Penyu-penyu itu nantinya akan diserahkan kepada seseorang bernama Muhayat.

Saat ini para pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Bali. Sementara itu, barang bukti lainnya berupa perahu jukung dengan mesin tiga unit 15 PK juga disita petugas.

“Kegiatan ini tidak bisa dibiarkan karena dapat merusak ekosistem dan kelangsungan hidup satwa-satwa yang dilindungi, makanya kami tangkap dan kami amankan,” ujarnya.

Toni mengatakan, ke-36 ekor penyu tersebut akan ditangkarkan terlebih dahulu dan dititipkan di Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Denpasar. Selanjutnya, satwa itu akan dilepasliarkan kembali.

Dalam kasus ini, para pelaku disangkakan dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo Pasal 40 ayat 4 Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Perdagangan Penyu Hijau Marak Dijumpai

Sebelumnya, Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali berhasil menggagalkan perdagangan daging penyu hijau di sebuah warung makan di wilayah Jimbaran, Badung, Bali pada Rabu (24/6).

Kasus serupa acap kali terjadi di Bali. 2019, tercatat sebanyak 5 kasus penyelundupan dan perdagangan Penyu hijau terjadi di provinsi ini.

Menurut data WWF, sekitar 100.000 ekor Penyu hijau ditangkap secara ilegal di berbagai kawasan di dunia setiap tahunnya, setengahnya terjadi di kawasan Asia Tenggara, terutama Bali.

Penyu hijau menjadi bahan olahan makanan oleh masyarakat Bali untuk menjadi hidangan lawar (campuran sayur-sayuran dan daging cincang yang dibumbui secara merata) dan sate. Penyu juga digunakan sebagai media upacara atau perlengkapan ritual adat yang sakral oleh penganut agama tertentu.

Perburuan dan perdagangan penyu yang berulang kali terjadi di Bali dapat berpengaruh terhadap menurunnya populasi Penyu di sekitar wilayah tersebut.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments