Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Pengusaha Warung Makan Diamankan Polisi Karena Perdagangkan Daging Penyu

1604
×

Pengusaha Warung Makan Diamankan Polisi Karena Perdagangkan Daging Penyu

Share this article
Pengusaha Warung Makan Diamankan Polisi Karena Perdagangkan Daging Penyu
Belasan penyu hijau hidup ditemukan di sebuah Warung makan wilayah Jimbaran, Bali. Foto Dok: Humas Polda Bali

Gardaanimalia.com – Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali mengamankan seorang pemilik warung setelah ketahuan melakukan perdagangan daging penyu hijau dan menghidangkannya sebagai menu utama warung makan di wilayah Jimbaran, Badung, Bali pada Rabu (24/6).

Pemilik warung berinisial IWK diamankan di kediamannya Jalan Bukit Hijau II, nomor 1, Banjar Mekar Sari, Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 12 ekor satwa Penyu yang masih hidup, 7 potongan tubuh Penyu, 20 kampil daging Penyu yang sudah terpotong-potong, 2 buah Golok, 1 kapak dan 1 talenan.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kasubag Humas Polda Bali, Kombes Syamsi mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi adanya transaksi perdagangan daging Penyu hijau dalam jumlah besar di Warung Kayu Manis.

“Kemudian kami melakukan penyelidikan, dan kami mendatangi warung tersebut dan menemukan makanan lawar yang diolah dari penyu untuk dijual,” ujarnya Jumat (12/6).

Pelaku, lanjutnya, menjual olahan makanan berupa lawar dan sate. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan satu ekor satwa penyu hijau yang sudah dipotong.

Pengusaha Warung Makan Diamankan Polisi Karena Perdagangkan Daging Penyu
Potongan daging penyu Foto: Dok. Humas Polda Bali

Selain itu, juga ditemukan di sebuah gudang penyimpanan ada 12 ekor satwa penyu hijau yang masih hidup disiapkan untuk dipotong, serta ditemukan juga 12 kampil potongan daging penyu hijau dalam keadaan mati yang diletakkan di freezer.

“Pelaku IWK dan barang bukti diamankan di kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Syamsi.

Syamsi menyatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki secara mendalam kasus perdagangan Penyu tersebut. Dari keterangan saksi-saksi dan pemilik warung, satwa tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah.

“Kami langsung berkoordinasi dengan pihak BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) untuk penitipan Penyu-penyu tersebut,” katanya.

Menurut Syamsi, pemilik warung ditangkap atas dugaan tindak pidana menyimpan, memiliki, memperniagakan satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya jo Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018. Pelaku terancam hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Perburuan dan Perdagangan Penyu

Menurut data WWF, sekitar 100.000 ekor Penyu hijau ditangkap secara ilegal di berbagai kawasan di dunia setiap tahunnya, setengahnya terjadi di kawasan Asia Tenggara, terutama Bali.

Penyu hijau menjadi bahan olahan makanan oleh masyarakat Bali untuk diolah menjadi hidangan lawar (campuran sayur-sayuran dan daging cincang yang dibumbui secara merata) dan sate. Penyu juga digunakan sebagai upacara atau perlengkapan ritual adat yang sakral oleh penganut agama tertentu.

Di tahun 2019, tercatat sebanyak 5 kasus penyelundupan dan perdagangan Penyu hijau terjadi di Bali.

13 Maret, Polres Gianyar menggagalkan penyelundupan di bypass Ida Bagus Mantra. Sebanyak 13 ekor Penyu hijau ditemukan dalam sebuah kendaraan mini bus warna perak yang ditinggal oleh pengemudinya.

Empat hari setelah itu, 17 Maret, Unit Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Bali menemukan 7 ekor Penyu hijau dalam keadaan terikat di hutan bakau pesisir, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali. Penyu-penyu tersebut dikirim dari kawasan pesisir Madura

Pada 6 April, Penyelundupan daging penyu berhasil digagalkan tim gabungan Polsek Padangbai bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali di Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem, Bali. Daging Penyu seberat 280 kilogram yang dikemas di dalam 8 boks styrofoam ditemukan petugas saat pemeriksaan pada sebuah truk di pos 2, Pelabuhan Padangbai.

30 September, 18 hewan Penyu hijau ditemukan di sebuah pick up yang mengalami kecelakaan di ruas Jalan Sunset Road depan Kantor Pos Legian Kuta, Badung, Bali. Diduga belasan satwa dilindungi tersebut tengah diselundupkan untuk perdagangan penyu.

17 Oktober, Sebanyak 13 ekor Penyu Hijau kembali ditemukan di sebuah rumah milik seorang nelayan bernama Tahwan (48) di Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana. Temuan ini hanya berselang dua minggu setelah sebuah truk mengangkut 18 ekor Penyu Hijau.

Perburuan dan perdagangan penyu yang marak terjadi di Bali dapat berpengaruh terhadap populasi Penyu di sekitar wilayah tersebut.

Di perairan Indonesia terdapat 6 jenis penyu yang dilindungi oleh Undang-Undang, yaitu Penyu sisik (Eretmochelys imbricata), Penyu hijau (Chelonia mydas), Penyu tempayan (Caretta caretta), Penyu lekang (Lepidochelys olivacea), Penyu pipih (Natator depressus) dan Penyu belimbing (Dermochelys coriacea).

Keenamnya dilindungi karena banyaknya perburuan dan perdagangan organ tubuh penyu, baik untuk dijual ataupun dikonsumsi. Daging dan telur penyu umum dijual sebagai bahan olahan makanan, sementara karapas dan sisik penyu banyak dijual sebagai aksesoris seperti gelang, cincin, kalung ataupun hiasan rumah.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments