Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Polisi Tangkap 6 Penjual dan Pemelihara Satwa Dilindungi di Yogyakarta

1957
×

Polisi Tangkap 6 Penjual dan Pemelihara Satwa Dilindungi di Yogyakarta

Share this article
Polisi Tangkap 6 Penjual dan Pemelihara Satwa Dilindungi di Yogyakarta
Barang bukti jual beli satwa di Yogyakarta. Foto: SuaraJogja.id/M Ilham Baktora

Gardaanimalia.com – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil membekuk enam orang pelaku jual beli dan pemeliharaan ilegal satwa dilindungi. Penangkapan keenam tersangka bermula dari laporan warga dan tim cyber yang melakukan penelusuran di media sosial.

“Enam kasus itu berupa dua kasus perniagaan buaya muara, satu kasus perniagaan labi-labi moncong babi, dan tiga kasus kepemilikan buaya muara,” jelas Wakil Direktur Ditpolairud Polda DIY AKBP Azhari Juanda.

Polisi Tangkap 6 Penjual dan Pemelihara Satwa Dilindungi di Yogyakarta
Tersangka pemelihara dan penjual satwa di Yogyakarta. Foto: SuaraJogja.id/M Ilham Baktora

Para tersangka ditangkap di rumah masing-masing di waktu yang berbeda-beda. RRL (17) adalah tersangka yang menjual buaya muara. RCH (25) adalah tersangka lain dengan modus memelihara buaya muara. RJS (24) adalah warga Mlati, Sleman, yang memelihara buaya muara juga. Kemudian, RR (17) yang masih berstatus sebagai pelajar ditangkap karena memperjualbelikan buaya muara. Tersangka kelima, EKS (28) tertangkap karena memelihara buaya muara. Yang terakhir adalah RYS (28) dari Sleman yang melakukan jual beli 14 labi-labi moncong babi secara ilegal.

Baca juga: Sedang Hamil, Ikan Pari Sungai Raksasa yang Langka Dicincang Warga

Selain enam tersangka, petugas menyita barang bukti berupa lima buaya muara, 14 labi-labi moncong babi, dan satu buaya muara yang diserahkan oleh warga. Seluruh satwa tersebut saat ini sudah dititiprawatkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta. Nantinya, satwa akan menjalani proses rehabilitasi sebelum dilepasliarkan.

Polisi Tangkap 6 Penjual dan Pemelihara Satwa Dilindungi di Yogyakarta
Labi-labi moncong bab. Foto: Detik/Pradito Rida Pertana

Terkait asal seluruh satwa itu, Azhari mengatakan bahwa tersangka mendapatkannya dari media sosial. Tersangka mengaku membeli buaya muara dengan harga Rp 700 ribu hingga Rp 1,3 juta. Sedangkan, labi-labi dibeli oleh pelaku dengan harga Rp 240 ribu per ekor.

Azhari juga memaparkan bahwa upaya pengungkapan kasus ini sudah dilakukan sejak Januari hingga Februari 2021. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Untuk RRL dan RR diselesaikan melalui sidang diversi karena usia masih dalam kategori anak. Untuk yang tidak di bawah umur, akan kita proses lebih lanjut,” imbuhnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments