Polisi Ungkap Kasus Penjualan Satwa Dilindungi di Pasar Ayam Cirebon

CIREBON, KOMPAS.com – Satuan Reskrim Polres Cirebon mengamankan sejumlah hewan lindung yang dijual di Pasar Ayam, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (3/11/2018).
Hewan lindung yang diamankan antara lain dua ekor kukang jawa, dua ekor elang tikus dewasa, tiga ekor elang bondol anak, dan satu ekor elang hitam yang juga masih berusia anak. Hewan lindung itu diamankan dari tangan para penjual berinisial S dan AS, yang melakukan jual-beli secara online dan langsung di tempat.
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto menyampaikan, kedua pelaku dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun 90 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman lima tahun penjara.
“Mereka melanggar Pasal 40 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam kondisi hidup, maka terancam lima tahun penjara,” kata Hermanto, saat gelar perkara.
Hewan dilindungi itu disebut dibeli para pelaku dari penjual yang berasal di Surabaya, Jawa Timur, secara online. Hewan tersebut kemudian dikirim ke pelaku menggunakan jasa ekspedisi kereta api.
Para pelaku ini mengambil untung berkali lipat dari harga beli. Pelaku berinisial S misalnya, menjual kukang seharga Rp 450.000 dari harga beli Rp 200.000 per hewan. Di dalam kandang, ada dua ekor kukang, ibu dan anaknya yang masih kecil.
Hal itu juga diakui tersangka AS. Dia membeli elang bondol seharga Rp 600.000 dan menjualnya Rp 1 juta.
Kemudian, elang hitam yang dibelinya Rp 1,8 juta dijual Rp 2 juta. Sedangkan anak alap-alap tikus yang dibeli Rp 250.000, dijual Rp 300.000.
“Saya membeli dari Surabaya via online, dan proses pengirimannya menggunakan kereta api,” kata AS.
Suhermanto menegaskan tim satuan reskrim akan mendalami kasus temuan hewan yang dilindungi dan dijual secara illegal tersebut.
Dia juga akan melacak proses transaksi jual-beli yang dilakukan secara online, untuk mengetahui sumber penjual dan juga para pembelinya.
Sumber : Kompas.com

Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga
03/03/25
Primata Berbisa Dievakuasi dari Permukiman di Kabupaten Kuningan
24/02/25
Hidup-mati Kukang Sumatera di Jaringan Listrik Air Naningan
24/02/25
Perjalanan Panjang 10 Kukang Jawa menuju Kehidupan Liar
26/10/24
BKSDA Kalbar Lepasliarkan Kukang di Cagar Alam Raya Pasi
21/10/24
7 Tahun Dipelihara, Owa Owa Akhirnya Diserahkan ke BKSDA Kalteng!
19/09/24
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng

FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!

Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser

Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik

Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
