Polres Aceh Barat Mengungkap Perburuan dan Perdagangan Beruang Madu

3 min read
2019-04-18 16:56:05
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Tim Satreskrim Polres Aceh Barat berhasil mengungkap perburuan dan perdagangan satwa dilindungi bejenis Beruang madu (Helarctos malayanus) di Kabupaten Aceh Barat pada Sabtu (13/4) malam.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa S.I.K, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Isral S.I.K mengatakan bahwa penangkapan kelima orang tersebut didasari laporan masyarakat terkait dugaan adanya kegiatan jual beli satwa dilindungi di Aceh Barat.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Aceh Barat untuk menangkap lima orang pelaku dan menyita satu ekor Beruang madu  sebagai barang bukti. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 1,3 juta dari tangan pelaku.

"Kelima warga berinisial JF (43), BL (45), ID (40), MD (44), dan Id (42), telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perdagangan satwa dilindungi ini. Kelimanya terlibat jual beli Beruang madu, " ujarnya.

Dari hasil pengembangan petugas, ketiga pelaku berinisial JF, BL dan ID membeli Beruang Madu dari MD seharga Rp. 1,7 juta. Ternyata MD juga membeli satwa dilindungi tersebut dari Id seharga Rp. 700 ribu. Sehingga petugas menangkap kelima warga terkait jual beli satwa dilindungi.

Bobby mengungkapkan bahwa pelaku utama yang menangkap Beruang Madu di Kawasan hutan Johan Pahlawan kini masih diburu oleh petugas.

"Kami sudah memiliki nama dari pelaku utama perburuan Beruang ini, kini sedang dalam pengejaran," ungkapnya.

Petugas membawa kelima pelaku  ke Mapolres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diproses hukum. Sementara satu ekor Beruang madu diserahkan oleh petugas pada pihak BKSDA untuk dirawat dan direhabilitasi.

Kelima pelaku terancam jeratan Pasal pasal 21 ayat (2) jo. pasal 40 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Tags :
beruang madu aceh
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25