Polres Aceh Barat Mengungkap Perburuan dan Perdagangan Beruang Madu

Gardaanimalia.com - Tim Satreskrim Polres Aceh Barat berhasil mengungkap perburuan dan perdagangan satwa dilindungi bejenis Beruang madu (Helarctos malayanus) di Kabupaten Aceh Barat pada Sabtu (13/4) malam.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa S.I.K, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Isral S.I.K mengatakan bahwa penangkapan kelima orang tersebut didasari laporan masyarakat terkait dugaan adanya kegiatan jual beli satwa dilindungi di Aceh Barat.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Aceh Barat untuk menangkap lima orang pelaku dan menyita satu ekor Beruang madu sebagai barang bukti. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 1,3 juta dari tangan pelaku.
"Kelima warga berinisial JF (43), BL (45), ID (40), MD (44), dan Id (42), telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perdagangan satwa dilindungi ini. Kelimanya terlibat jual beli Beruang madu, " ujarnya.
Dari hasil pengembangan petugas, ketiga pelaku berinisial JF, BL dan ID membeli Beruang Madu dari MD seharga Rp. 1,7 juta. Ternyata MD juga membeli satwa dilindungi tersebut dari Id seharga Rp. 700 ribu. Sehingga petugas menangkap kelima warga terkait jual beli satwa dilindungi.
Bobby mengungkapkan bahwa pelaku utama yang menangkap Beruang Madu di Kawasan hutan Johan Pahlawan kini masih diburu oleh petugas.
"Kami sudah memiliki nama dari pelaku utama perburuan Beruang ini, kini sedang dalam pengejaran," ungkapnya.
Petugas membawa kelima pelaku ke Mapolres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diproses hukum. Sementara satu ekor Beruang madu diserahkan oleh petugas pada pihak BKSDA untuk dirawat dan direhabilitasi.
Kelima pelaku terancam jeratan Pasal pasal 21 ayat (2) jo. pasal 40 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
05/05/25
Seekor Beruang Madu Terluka Akibat Jerat di Kawasan Konservasi Riau
11/03/25
Beruang Madu di Perkebunan, BKSDA: Itu Habitatnya
17/02/25
Masuk Permukiman di Sampit, Beruang Madu Diamankan ke Pangkalan Bun
04/10/24
Beruang Madu yang Berkonflik dengan Warga Talang Babungo telah Dievakuasi
28/09/24
Sempat Terkena Jerat, Seekor Beruang Madu Akhirnya Dilepasliarkan!
20/09/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
