[caption id="attachment_1712" align="aligncenter" width="750"] Seekor beruang madu di dalam kandang besi yang disita oleh Polres Aceh Barat dari Perburuan dan Perdagangan satwa dilindungi. Foto : Tribunnews[/caption]
Gardaanimalia.com - Tim Satreskrim Polres Aceh Barat berhasil mengungkap perburuan dan perdagangan satwa dilindungi bejenis Beruang madu (Helarctos malayanus) di Kabupaten Aceh Barat pada Sabtu (13/4) malam.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa S.I.K, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Isral S.I.K mengatakan bahwa penangkapan kelima orang tersebut didasari laporan masyarakat terkait dugaan adanya kegiatan jual beli satwa dilindungi di Aceh Barat.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Aceh Barat untuk menangkap lima orang pelaku dan menyita satu ekor Beruang madu sebagai barang bukti. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 1,3 juta dari tangan pelaku.
"Kelima warga berinisial JF (43), BL (45), ID (40), MD (44), dan Id (42), telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perdagangan satwa dilindungi ini. Kelimanya terlibat jual beli Beruang madu, " ujarnya.
Dari hasil pengembangan petugas, ketiga pelaku berinisial JF, BL dan ID membeli Beruang Madu dari MD seharga Rp. 1,7 juta. Ternyata MD juga membeli satwa dilindungi tersebut dari Id seharga Rp. 700 ribu. Sehingga petugas menangkap kelima warga terkait jual beli satwa dilindungi.
Bobby mengungkapkan bahwa pelaku utama yang menangkap Beruang Madu di Kawasan hutan Johan Pahlawan kini masih diburu oleh petugas.
"Kami sudah memiliki nama dari pelaku utama perburuan Beruang ini, kini sedang dalam pengejaran," ungkapnya.
Petugas membawa kelima pelaku ke Mapolres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diproses hukum. Sementara satu ekor Beruang madu diserahkan oleh petugas pada pihak BKSDA untuk dirawat dan direhabilitasi.
Kelima pelaku terancam jeratan Pasal pasal 21 ayat (2) jo. pasal 40 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.
Berita
Polres Aceh Barat Mengungkap Perburuan dan Perdagangan Beruang Madu
18 April 2019|By Garda Animalia


Garda Animalia
Belum ada deskripsi