Gardaanimalia.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara Seksi Wilayah II Stabat melepasliarkan 34 ekor belangkas (Tachypleus tridentatus). Puluhan hewan laut tersebut dilepasliarkan pada Sabtu (13/3/2021) di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut.
“Semoga saja belangkas yang dilepasliarkan itu bisa hidup dan bisa lestari di lokasi tersebut,” ujar Herbert Aritonang, Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Sumut.
Seluruh belangkas yang dikembalikan ke alam itu merupakan hasil sitaan Tipidter Satreskrim Polres Langkat. Awalnya, ada 42 ekor yang disita pada Jumat (12/3/2021). Namun, hanya ada 34 yang hidup dan dapat dikembalikan ke alam.
Selain menyita puluhan belangkas, polisi juga menangkap seorang warga Desa Jaring Halus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat. Y ditangkap karena memperjualbelikan hewan dilindungi.
“Y dan barang bukti dibawa ke Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Muhammad Said Husein.
Baca juga: Bukan Hanya Manusia, Satwa Liar Juga Bisa Alami ‘Mental Breakdown’
Husein memaparkan kasus perdagangan ilegal ini berhasil diungkap setelah ada masyarakat yang melaporkan. Ia juga menegaskan bahwa orang yang terbukti menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi akan terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara, Doni Latuperisa, memberikan apresiasi kepada BKSDA Sumut SKW II Stabat yang melepasliarkan puluhan belangkas ini.
Menurutnya, upaya melindungi satwa dan menindak tegas pelaku perdagangan satwa dilindungi adalah hal yang harus didukung.
“Jangan sampai anak cucu kita nanti mengetahui belangkas hanya dari buku-buku saja dikarenakan mengalami kepunahan,” imbuhnya.