Polres Majalengka Menangkap Pemburu 79 Ekor Kukang Jawa

Gardaanimalia.com - Polres Majalengka berhasil menangkap dua orang pelaku pemburu kukang, yakni YY (47) dan YN (40) di Desa Cibodas Kecamatan Majalengka pada Rabu (9/1). Dari tangan pelaku kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 79 ekor kukang jawa (Nycticebus javanicus) yang telah dimasukkan ke dalam 39 keranjang buah.
Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Mariyono S.I.K., M.Si didampingi Wakapolres Majalengka Kompol Hidayatullah S.H., S.I.K dan Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP M. Wafdan Muttaqin S.I.K., S.H., M.H
Penggerebekan dilakukan bermula dari laporan masyarakat bahwa di daerah tersebut sudah hampir 2 bulan adanya penangkapan terhadap hewan langka jenis Kukang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat tersebut.
“Modus pelaku YY dan YN ialah dengan cara mencari Kukang jawa (Nycticebus Javanicus) kemudian dikumpulkan di kandang kayu, setelah Kukang jawa tersebut terkumpul banyak kemudian rencananya akan dijual ke Surabaya. 79 hewan yang diamankan ialah hasil pengumpulan tersangka dari hutan di wilayah Kabupaten Majalengka selama dua bulan.” Ujar Kapolres Majalengka AKBP Mariyono.
Kini pelaku telah berada di kantor Polres Majalengka untuk mengikuti serangkain pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, para pelaku terancam mendapatkan hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda seratus juta Rupiah, karena telah menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.
[youtube v="ALCiRH5q8jc"]

Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga
03/03/25
Primata Berbisa Dievakuasi dari Permukiman di Kabupaten Kuningan
24/02/25
Hidup-mati Kukang Sumatera di Jaringan Listrik Air Naningan
24/02/25
Perjalanan Panjang 10 Kukang Jawa menuju Kehidupan Liar
26/10/24
BKSDA Kalbar Lepasliarkan Kukang di Cagar Alam Raya Pasi
21/10/24
7 Tahun Dipelihara, Owa Owa Akhirnya Diserahkan ke BKSDA Kalteng!
19/09/24
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia

Tangis Macaca di Yogyakarta: Ditangkap Paksa dari Hutan untuk Ekspor (Bagian 1)

Menjelang Tengah Malam, si Manis yang Melintasi Jalan Berhasil Dievakuasi

FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!

Jual Sepatu sekaligus Pipa Rokok Gading Gajah, FS Diringkus Polisi

Harimau dalam Kondisi Cacat Masuk Kandang Jebak di Kabupaten Agam

Bayi Gajah yang Tersesat di Kebun Sawit Dievakuasi ke PLG Minas

Seekor Beruang Madu Terluka Akibat Jerat di Kawasan Konservasi Riau

Kekerasan terhadap Lumba-Lumba di Muna dan Pentingnya Edukasi Masyarakat Terkait Satwa Dilindungi

Dugong yang Tidur, Semoga Tidak Selamanya

Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati

Kasus Berlanjut, Sekarung Sisik Trenggiling Diserahkan ke Kejati Sumut

Berkelana dengan Lensa ala Regina Safri

Burung-Burung Migran di Pantai Sasa dan Masa Depan Mereka

Terisolir di Kebun Sawit, Orangutan Sumatera Dievakuasi ke Hutan Lindung

Bermula dari Berita Viral, Enam Warga Ditangkap karena Bunuh Harimau Sumatera

Pentingnya Satwa Liar bagi Orang Ternate

Biawak Dilindungi dalam Botol Mineral Disita Petugas di Ternate

Dibawa dari Padang, Seekor Kucing Hutan Diamankan di Bakauheni

TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Liar di Selat Malaka
