Polres Majalengka Menangkap Pemburu 79 Ekor Kukang Jawa

Gardaanimalia.com - Polres Majalengka berhasil menangkap dua orang pelaku pemburu kukang, yakni YY (47) dan YN (40) di Desa Cibodas Kecamatan Majalengka pada Rabu (9/1). Dari tangan pelaku kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 79 ekor kukang jawa (Nycticebus javanicus) yang telah dimasukkan ke dalam 39 keranjang buah.
Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Mariyono S.I.K., M.Si didampingi Wakapolres Majalengka Kompol Hidayatullah S.H., S.I.K dan Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP M. Wafdan Muttaqin S.I.K., S.H., M.H
Penggerebekan dilakukan bermula dari laporan masyarakat bahwa di daerah tersebut sudah hampir 2 bulan adanya penangkapan terhadap hewan langka jenis Kukang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat tersebut.
“Modus pelaku YY dan YN ialah dengan cara mencari Kukang jawa (Nycticebus Javanicus) kemudian dikumpulkan di kandang kayu, setelah Kukang jawa tersebut terkumpul banyak kemudian rencananya akan dijual ke Surabaya. 79 hewan yang diamankan ialah hasil pengumpulan tersangka dari hutan di wilayah Kabupaten Majalengka selama dua bulan.” Ujar Kapolres Majalengka AKBP Mariyono.
Kini pelaku telah berada di kantor Polres Majalengka untuk mengikuti serangkain pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, para pelaku terancam mendapatkan hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda seratus juta Rupiah, karena telah menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.
[youtube v="ALCiRH5q8jc"]

Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga
03/03/25
Primata Berbisa Dievakuasi dari Permukiman di Kabupaten Kuningan
24/02/25
Hidup-mati Kukang Sumatera di Jaringan Listrik Air Naningan
24/02/25
Perjalanan Panjang 10 Kukang Jawa menuju Kehidupan Liar
26/10/24
BKSDA Kalbar Lepasliarkan Kukang di Cagar Alam Raya Pasi
21/10/24
7 Tahun Dipelihara, Owa Owa Akhirnya Diserahkan ke BKSDA Kalteng!
19/09/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
