Polres Tanjung Perak Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi

3 min read
2019-05-13 11:21:27
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, menggagalkan penyelundupan ratusan ekor burung yang tergolong satwa dilindungi dari Kapal Motor (KM) Dharma Kartika III yang bersandar di kawasan pelabuhan setempat dan menangkap dua pelakunya.

Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Antonius Agus Rahmanto kepada wartawan di Surabaya, Sabtu, mengatakan ratusan ekor burung itu diamankan setelah meringkus dua orang pelaku saat tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan menumpang KM Dharma Kartika III.

"Dua pelaku masing-masing berinisial HM (24), warga Kota Surabaya, dan SRW (28), warga Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Mereka kami ringkus tadi pagi sekitar pukul 04:30 WIB di Jalan Perak Timur Surabaya," katanya.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari seekor burung nuri kepala hitam, seekor burung kakak tua, tujuh ekor burung elang jenis “Black Kite”, dua ekor elang jenis alap-alap, delapan ekor burung tuwu, serta 400 ekor burung manyar.

"Selain itu kami juga amankan enam ekor biawak," ujarnya.

Ratusan satwa dilindungi itu diamankan polisi dari sebuah mobil truk milik perusahaan jasa ekspedisi yang baru saja turun dari KM Dharma Kartika III di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

AKBP Agus memaparkan, penangkapan kedua pelaku menindaklanjuti laporan masyarakat yang menginformasikan adanya pengiriman ratusan satwa dilindungi asal Makassar melalui angkutan kapal laut tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Kami kemudian bergerak bekerja sama dengan petugas Balai Besar Karantina Tanjung Perak untuk menggagalkan upaya penyelundupan ini," katanya.

Penyelidikan polisi terhadap kedua pelaku mengungkap ratusan satwa dilindungi ini rencananya akan dipasarkan ke sejumlah daerah di wilayah Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur.

Pelaku SRW mengaku bahwa ia dibayar Rp. 200 ribu untuk mengambil satwa-satwa tersebut.

Polisi menjerat pelaku HM dan SRW dengan Pasal 21 ayat 2, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 42 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1990 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

"Ancaman hukumannya lima tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta," ucap AKBP Agus.

Sumber : Antara

Tags :
elang kakatua jambul kuning surabaya kakatua jatim
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25