Polres Tanjung Perak Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi

Gardaanimalia.com - Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, menggagalkan penyelundupan ratusan ekor burung yang tergolong satwa dilindungi dari Kapal Motor (KM) Dharma Kartika III yang bersandar di kawasan pelabuhan setempat dan menangkap dua pelakunya.
Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Antonius Agus Rahmanto kepada wartawan di Surabaya, Sabtu, mengatakan ratusan ekor burung itu diamankan setelah meringkus dua orang pelaku saat tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan menumpang KM Dharma Kartika III.
"Dua pelaku masing-masing berinisial HM (24), warga Kota Surabaya, dan SRW (28), warga Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Mereka kami ringkus tadi pagi sekitar pukul 04:30 WIB di Jalan Perak Timur Surabaya," katanya.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari seekor burung nuri kepala hitam, seekor burung kakak tua, tujuh ekor burung elang jenis “Black Kite”, dua ekor elang jenis alap-alap, delapan ekor burung tuwu, serta 400 ekor burung manyar.
"Selain itu kami juga amankan enam ekor biawak," ujarnya.
Ratusan satwa dilindungi itu diamankan polisi dari sebuah mobil truk milik perusahaan jasa ekspedisi yang baru saja turun dari KM Dharma Kartika III di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
AKBP Agus memaparkan, penangkapan kedua pelaku menindaklanjuti laporan masyarakat yang menginformasikan adanya pengiriman ratusan satwa dilindungi asal Makassar melalui angkutan kapal laut tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Kami kemudian bergerak bekerja sama dengan petugas Balai Besar Karantina Tanjung Perak untuk menggagalkan upaya penyelundupan ini," katanya.
Penyelidikan polisi terhadap kedua pelaku mengungkap ratusan satwa dilindungi ini rencananya akan dipasarkan ke sejumlah daerah di wilayah Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur.
Pelaku SRW mengaku bahwa ia dibayar Rp. 200 ribu untuk mengambil satwa-satwa tersebut.
Polisi menjerat pelaku HM dan SRW dengan Pasal 21 ayat 2, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 42 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1990 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
"Ancaman hukumannya lima tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta," ucap AKBP Agus.
Sumber : Antara

Biawak Dilindungi dalam Botol Mineral Disita Petugas di Ternate
05/03/25
Elang hingga Landak Jawa Dilepasliarkan di Pegunungan Sanggabuana
20/02/25
Memelihara Satwa Liar Dilindungi: Bentuk Empati atau Pelanggaran Hukum?
30/01/25
Lima Satwa Dilindungi Dilepasliarkan di Kawasan Konservasi Riau
16/10/24
Operasi Gabungan Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Mimika
14/10/24
Jual Satwa Dilindungi, Remaja di Cirebon Ditangkap Polisi
03/09/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
