Polres Wonosobo Berhasil Menangkap Penjual Satwa Dilindungi

Gardaanimalia.com - Polres Wonosobo berhasil meringkus penjual satwa dilindungi berinisial NCP (21 tahun) yang berasal dari Dukuh Depok, Pagedongan, Banjarnegara, Rabu (27/10).
Pelaku penjual satwa langka tersebut ditangkap saat hendak melakukan transaksi Cash on Delivery (COD).
Melalui keterangan tertulis, Kamis (28/10) AKBP Ganang Nugroho Widhi, Kapolres Wonosobo mengatakan bahwa penangkapan ini bermula dari kecurigaan warga yang kemudian dilaporkan pada pihak kepolisian.
Saat itu warga melihat pelaku mengendarai sepeda motor dengan membawa kotak kardus di dekat Lapangan Sepak Bola di Desa Sawangan, Jalan Raya Banyumas Sawangan, Kamis (14/10).
“Kemudian salah satu warga menginformasikan kepada pihak kepolisian. Petugas segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi TKP. Di sana petugas mendapati laki-laki yang sedang menunggu seseorang karena COD,“ terangnya.
Setelah digeledah, polisi mengamankan seekor burung elang ular bido (Spilornis cheela) yang merupakan jenis satwa langka dan dilindungi.
Menurut pengakuannya, bahwa burung tersebut ia dapatkan dari penjual satwa dilindungi di Banjarnegara, dan berniat untuk dijual kembali.
“Menurut pelaku elang tersebut dia beli dari seseorang di Banjarnegara dan akan dijual kembali dengan harga Rp400 ribu,” tambah AKBP Ganang Nugroho Widhi.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan untuk mempertanggungjawabkan dan menjalani proses hukum selanjutnya.
Berdasarkan Undang-Undang kita tidak diperbolehkan menjadi pembeli ataupun penjual satwa dilindungi.
Karena hal itu melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Atas dasar hukum tersebut, maka perbuatan pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Dua Tersangka Perdagangan Satli di Sulut Terancam Pidana Maksimal 15 Tahun
27/02/25
Adakah Titik Imbang antara Pemanfaatan dan Perlindungan Kura-Kura Moncong Babi?
26/02/25
Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun
06/02/25
Jual 187 Cica Daun Besar, BB Dibekuk Petugas
01/09/24
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
