Populasi Kakatua Terancam Akibat Perdagangan Ilegal dan Pengawahutanan

Gardaanimalia.com - Penampilan, kecerdasan, dan kepribadian Kakatua yang menarik, menjadikan burung paruh bengkok ini sebagai satwa peliharaan yang cukup populer di kalangan pecinta burung. Lonjakan perburuan Kakatua, baik untuk perdagangan internasional maupun domestik, telah mendorong penurunan populasi burung ini secara drastis. Menurut BirdLife International, sebanyak 12,000 burung paruh bengkok, termasuk kakatua, diperdagangkan secara ilegal setiap tahunnya di Indonesia.
Koordinator Pemantauan Perdagangan Garda Animalia, Roby Padma mengatakan burung-burung paruh bengkok umumnya dikirim dari wilayah Indonesia bagian Timur menuju Barat--Sumatera, Jawa, Kalimantan dan termasuk Sulawesi--melalui jalur laut untuk diperdagangkan. Kapal-kapal tongkang dan penumpang menjadi moda transportasi dalam pengiriman ilegal burung paruh bengkok ini.
"Burung-burung dikurung di dalam kandang, kardus atau botol air mineral dan disembunyikan di dek atau tempat lain dalam kapal yang tidak mudah diakses sembarangan. Hal ini dilakukan untuk menghindari inspeksi dari petugas di pelabuhan," ujarnya.
Menurutnya, Kakatua jambul kuning merupakan jenis yang paling banyak diperdagangkan secara daring. Kakatua jenis ini juga banyak dijual secara ilegal ke luar negeri, seperti Singapura dan Amerika Serikat.
"Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, lebih dari 1000 ekor burung Kakatua terpantau diperdagangkan secara daring di grup media sosial Facebook. Kakatua jambul kuning paling banyak," terangnya.
Tingginya permintaan burung paruh bengkok sebagai satwa peliharaan ditenggarainya menjadi faktor meningkatnya perburuan dan perdagangan ilegal satwa ini.
"Banyak orang ingin punya Kakatua, karena bentuknya bagus dan pintar. Orang pelihara burung ini dari kecil biar bisa diajari berbicara, sudah jago (berbicara) lalu dijual mahal," katanya.
Selain ancaman perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar, Roby menuturkan pengawahutanan dan rusaknya habitat menjadi alasan lainnya merosotnya populasi burung pintar ini. Kakatua membutuhkan pohon sebagai perlindungan, tempat mencari makan dan bereproduksi.
"Kakatua bersarang di lubang-lubang pohon. Banyaknya degradasi lahan mengancam populasinya," tutur Roby.
Kakatua Dilindungi
Kondisi ini menempatkan Kakatua dalam daftar satwa dilindungi yang dikeluarkan pemerintah Indonesia. Status perlindungannya dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Sebanyak 7 jenis Kakatua dilindungi di Indonesia, yaitu Kakatua-kecil jambul-kuning (cacatua sulphurea), Kakatua seram (Cacatua moluccensis), Kakatua koki (cacatua galerita), Kakatua tanimbar (cacatua goffini), Kakatua rawa (cacatua sanguinea), Kakatua raja (probosciger aterrimus), dan Kakatua putih (cacatua alba). Seluruhnya dapat ditemukan di kawasan Timur Indonesia, seperti Papua, Maluku dan Nusa Tenggara dimana burung-burung elok ini hidup.
Kakatua merupakan salah satu burung paruh bengkok yang paling banyak dikenal. Burung dari ordo Psittaciformes ini banyak ditemukan di kawasan Australia, Papua, Filipina dan beberapa pulau kecil di wilayah Pasifik. Burung paruh bengkok ini menempati berbagai habitat dari hutan dataran rendah, hutan pegunungan hingga kawasan bakau.
Kebanyakan kakatua memiliki bulu berwarna putih, meski ada beberapa yang berwarna abu-abu dan hitam. Burung frugivor ini memiliki paruh yang kuat. Paruhnya mampu menghancurkan biji dan buah-buahan, menggali tanah, dan mencongkel larva dari batang kayu.
Kakatua memiliki kaki zygodactyl, yang berarti kaki mereka memiliki dua jari kaki menghadap ke depan dan dua jari kaki menghadap ke belakang. Bentuk kaki ini memudahkan mereka untuk mencengkeram dan memanjat batang pohon. Memiliki kemampuan memanjat merupakan keharusan bagi burung yang hidup dan bersarang di hutan lebat.
Burung ini dikenal karena kecerdasannya dan kepribadiannya yang menyenangkan. Kakatua juga dikenal karena kemampuan berbicara, mereka dapat meniru ucapan manusia atau terdengar dengan sempurna. Sebagian besar Kakatua hanya akan belajar berbicara sekitar 20-30 kata, bahkan tanpa belajar meniru suara orang yang mengajari mereka kata-kata itu.

Empat Ekor Kakatua dari Seram Gagal Dibawa menuju Pulau Ambon
20/02/25
Kakatua Jambul Kuning Hendak Diselundupkan, Lima Ekor Mati
23/10/24
Jual Burung Dilindungi Lewat Facebook, Koki Kapal Terancam 5 Tahun Penjara
05/10/24
2 WN Thailand Diringkus di Krabi, Usai Selundupkan Satwa dari Indonesia
20/09/24
Patroli Dadakan Amankan 32 Satwa Dilindungi di Kaimana
01/09/24
Hendak Dikirim lewat Laut, 29 Burung Gagal Dijual ke Negeri Jiran
25/08/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
