Gardaanimalia.com – Pengadilan Negeri (PN) Kisaran resmi menolak praperadilan yang diajukan oleh Aipda Alfi Hariadi Siregar, personel Polres Asahan dalam kasus perdagangan sisik trenggiling, Rabu (9/7/2025).
Dengan putusan ini, Aipda Alfi resmi berstatus tersangka terkait pemindahan barang bukti 1,2 ton sisik trenggiling dari gudang Polres Asahan serta memperdagangkannya sebanyak 320 kilogram.
Hakim PN Kisaran Irse Yanda Perima mengatakan permohonan Aipda Alfi yang menolak ditetapkan sebagai tersangka tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
"Penolakan gugatan praperadilan itu dikarenakan dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh personel polisi, Alfi Hariadi Siregar, dianggap tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, status tersangka terhadap Alfi Hariadi Siregar tetap berlaku dan dinyatakan sah," ucap Irse.
Irse mengatakan jika penetapan tersangka terhadap Alfi Hariadi Siregar dalam perkara perdagangan ilegal sisik trenggiling sebanyak 1.180 kilogram yang ditetapkan oleh Kantor Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera telah sesuai prosedur hukum yang berlaku serta sudah terpenuhi berdasarkan dari alat bukti.
Selanjutnya, Alfi akan berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di PN Kisaran.
"Berdasarkan penilaian hakim, pihak termohon yang dalam hal ini, yaitu kantor Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, secara formil dapat membuktikan alat bukti tersebut di persidangan. Apakah proses penanganan perkaranya masih di tangan KLHK atau sudah dilimpahkan kepada pihak penuntut umum, kami masih menunggu,” jelasnya.
Sebelumnya, Aipda Alfi mengajukan permohonan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 3 / Pid.Pra/2025/PN Kisaran di PN Kisaran pada 27 Mei 2025 lalu.
Ia menyatakan keberatan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus penjualan sisik trenggiling seberat 1,2 ton. Padahal, tiga tersangka lain yang ditangkap bersama Alfi pada 11 November 2024, yakni Amir Simatupang (sipil) sudah dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa. Selain itu, dua TNI, Serka M. Yusuf Harahap dan Serda Ramadani Syahputra sudah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Medan.
Pada sidang praperadilan pekan lalu, Alfi mengatakan dirinya tidak mempunyai keterkaitan dengan barang bukti berupa sisik tringgiling di mobil yang dikendarai oleh M. Yusuf Harahap di loket bus PT RAPI Kisaran.
Di sisi lain, pada sidang terdakwa Amir Simatupang di PN Kisaran, Serka Yusuf dan Serda Dani membeberkan fakta bahwa mereka terlibat untuk memindahkan 1,2 ton sisik trenggiling dari gudang Polres Asahan ke kios milik Serka M. Yusuf Harahap pada Oktober 2024 atas permintaan Aipda Alfi (kala itu masih berpangkat Bripka dan bertugas di Reserse Polres Asahan).
Alfi mengatakan, gudang Polres Asahan mau dibersihkan karena akan ada kunjungan. Ia pun meminta izin pada M. Yusuf untuk meletakkan barang di kios miliknya.
Dua pekan setelah sisik dipindahkan, M. Yusuf meminta Alfi untuk mengambil barang titipannya, tetapi Alfi malah meminta mencarikan pembeli sisik trenggiling. Kemudian, Serda Dani membantu untuk mencari pembeli.
Dani akhirnya bertemu Amir Simatupang sebagai kaki tangan calon pembeli dari Aceh bernama Alex, dengan kesepakatan harga Rp900 ribu per kilogram sisik trenggiling.
Belum sempat barang dikirim, keempatnya terjaring operasi tangkap tangan oleh tim gabungan penegak hukum dalam kasus penjualan 320 kilogram sisik trenggiling–bagian dari 1,2 ton sisik trenggiling–pada 11 November 2024.
Usai kena OTT, Alfi malah dibebaskan dan mendapatkan kenaikan pangkat menjadi Aipda kemudian ditugaskan di Polsek Bandar Pasir Mandoge.
Pada awal persidangan Amir, status Alfi hanya sebagai saksi. Di persidangan Alfi membantah pernyataan terdakwa Amir, Serka M. Yusuf, dan Serda Dani. Ia kerap mengatakan lupa dan tidak ingat saat ditanya hakim.
Majelis hakim kemudian mendesak Jaksa Penuntut Umum menetapkan Alfi sebagai tersangka karena keterlibatannya sudah dianggap cukup bukti.
Amir kini sedang menunggu vonis di PN Kisaran. Sementara, dua TNI Yusuf dan Dani sudah divonis ringan, hanya 1 tahun penjara, serta denda Rp100 juta.
Penulis: Arifin Al Alamudi











