Berita

Pria Asal Padangsidimpuan Kuliti Macan Dahan dan Jual Sisik Trenggiling

04/05/2026|Nadaa
Barang bukti kulit macan dahan dan sisik tenggiling yang diamankan Polres Padangsidimpuan Foto Polres Padangsidimpuan - P...

Barang bukti kulit macan dahan dan sisik tenggiling yang diamankan Polres Padangsidimpuan. | Foto: Polres Padangsidimpuan

Gardaanimalia.com - Sebuah video memperlihatkan seorang pria yang sedang menguliti satu ekor macan dahan (​​Neofelis diardi) tersebar luas di media sosial. Melansir Kumparan, bagian kulit, taring beserta dagingnya akan diperjualbelikan.

Usai mendapat informasi dari masyarakat, Kepolisian Resor Padangsidimpuan melalui Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu (29/4/2026).

Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas melihat dua orang yang diduga pelaku tengah menunggu calon pembeli. Pria berinisial M (51) dan RS (20) tersebut akhirnya berhasil diamankan di Batunadua Jae, Kota Padangsidimpuan. Tidak hanya kulit macan dahan, polisi juga menemukan bagian satwa lain. 

"Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), tim melihat pelaku berdiri menunggu pembeli sisik trenggiling, kulit macan dahan, taring macan dahan, dan tulang-belulangnya. Melihat hal tersebut tim langsung mengamankan pelaku, bersama dengan barang bukti ke Polres Padangsidimpuan," ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, Minggu (3/4/2026). 

Sisik trenggiling seberat 2,6 kilogram tersebut akan dijual seharga Rp1,8 juta per kilogram. Sedangkan, kulit, taring beserta tulang Harimau Dahan dijual dengan harga Rp10 juta. 

Dalam rilis yang diunggah Humas Polri, tersangka M merupakan seorang wiraswasta asal Muara Sipongi yang diduga berperan sebagai penyedia barang. Ia mendapatkan macan dahan dengan cara menjerat menggunakan ranjau. 

Tersangka M menggunakan Facebook untuk memasarkan organ satwa liar kepada calon pembeli. Sementara itu, tersangka RS diduga turut membantu M dalam proses pengulitan satwa serta memiliki simpanan sisik trenggiling secara ilegal. 

Sementara itu, RS diduga membantu M dalam proses pengulitan serta memiliki simpanan sisik trenggiling secara ilegal.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas juga telah memeriksa pelapor dan saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan guna memperkuat berkas perkara. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) Jo. Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.