Berita

284 Burung Diselundupkan Lewat Pelabuhan Gilimanuk, 1 Ekor Mati

03/08/2026|Ahmad Muzakky
Petugas saat akan melepasliarkan 283 ekor burung hasil penyitaan di Pelabuhan Gilimanuk Jembrana Bali di kawasan Karangsew...

Petugas saat akan melepasliarkan 283 ekor burung hasil penyitaan di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, di kawasan Karangsewu, Taman Nasional Bali Barat, Minggu (2/8/2026). | Foto: BKSDA Bali

Gardaanimalia.com – Sebanyak 284 ekor burung ditemukan dalam tujuh kotak di dalam bus yang hendak menyeberang dari Bali menuju Pulau Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, Sabtu (1/8/2026).

Burung-burung tersebut diamankan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali bersama Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Satpel Gilimanuk serta Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Gilimanuk sekitar pukul 16.57 WITA.

Penyitaan dilakukan setelah petugas mendapat informasi mengenai dugaan pengiriman burung tanpa dilengkapi dokumen. Petugas kemudian memeriksa sejumlah bus di areal Pelabuhan Gilimanuk. Di dalam bus dengan nomor polisi DK 7374 UT, petugas menemukan tujuh kotak berisi burung.

Tidak ada penumpang yang mengaku sebagai pemilik burung tersebut. Satwa juga tidak dilengkapi dokumen karantina maupun dokumen kehutanan untuk pengangkutan ke Pulau Jawa.

Dari hasil identifikasi BKSDA Bali dan BBKHIT Satpel Gilimanuk, terdapat empat jenis burung dengan total 284 ekor. Rinciannya, 101 ekor trucuk atau merbah cerucuk (Pycnonotus goiavier), dengan 100 ekor masih hidup dan satu ekor mati.

Kemudian, terdapat 136 ekor pleci atau kacamata (Zosterops melanurus), 31 ekor gelatik wingko atau gelatik batu (Parus cinereus), serta 16 ekor sikatan rimba dada coklat (Cyornis olivaceus).

Keempat jenis tersebut tidak termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Namun, status tidak dilindungi bukan berarti burung tersebut bebas diangkut tanpa dokumen.

Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, mengatakan kasus tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 157 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024, peredaran tumbuhan dan satwa liar, baik untuk tujuan komersial maupun nonkomersial, wajib dilengkapi dokumen peredaran jenis TSL.

“Terhadap kejadian ini, BKSDA Bali akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengangkutan dan peredaran satwa liar tanpa dokumen tidak dapat ditoleransi, baik terhadap jenis yang dilindungi maupun tidak dilindungi,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Garda Animalia, Senin (3/8/2026).

Untuk pengangkutan satwa liar dari Bali ke Jawa, dokumen yang diperlukan adalah Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN).

283 Burung Dilepasliarkan

Sehari setelah diamankan, BKSDA Bali berkoordinasi dengan Balai Taman Nasional Bali Barat (TNBB) untuk melepasliarkan 283 burung yang masih hidup.

Pelepasliaran dilakukan pada Minggu (2/8/2026) di kawasan TN Bali Barat wilayah Karangsewu. Lokasi tersebut dipilih dengan mempertimbangkan kesesuaian habitat dan sebaran jenis burung.

Kegiatan tersebut melibatkan Kepala Seksi I TN Bali Barat beserta anggota, petugas BBKHIT Satpel Gilimanuk, Kelompok Alam Karangsewu, serta LSM FLIGHT Protecting Indonesia's Birds.

“Sepanjang tahun 2026, BKSDA Bali telah melakukan penyelamatan satwa jenis aves dengan jumlah mencapai sekitar 12.000 ekor, yang menunjukkan bahwa hal ini masih menjadi perhatian serius dalam upaya konservasi. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan,” beber Moko, sapaan akrab Kepala BKSDA Bali.