Pria Ini Dibui Gara-Gara Jualan Tanduk Rusa via Online

3 min read
2018-11-08 14:18:10
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Banyuwangi – Kasus penjualan tanduk rusa dengan terdakwa Achmad Mufti Ali, 34, bergulir ke Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Selasa (5/11). Warga Dusun Bangunrejo, Desa Alasmalang, Kecamatan Singojuruh itu diadili terkait kasus jual-beli tanduk rusa lewat online.

Jalannya sidang kemarin dipimpin Ketua Majelis Hakim Purnomo Amin Tjahjo. Agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi. Tiga orang saksi yang dihadirkan adalah anggota Reskrim Polres Banyuwangi Brigadir Azmal Rahardian, istri terdakwa Vivi Margi Dewi Rahayu, dan Kepala Resort Konservasi Wilayah 14 BKSDA Banyuwangi Vivi Primayanti.

Dalam keterangannya, Azmal mengaku mendapatkan informasi dari grup tertutup forum jual-beli hewan Banyuwangi via jejaring Facebook. Selanjutnya, Azmal bersama anggota Polres Banyuwangi melakukan undercover dan memantau akun Facebook achmadmuftiali@yahoo.com

Dari pemantauan itu ditemukan adanya transaksi penjualan hewan yang dilindungi berupa tanduk rusa yang sudah diawetkan, serta satu tanduk rusa utuh dengan bagian kepala. ”Saat itu dijual seharga Rp 500 ribu dan kami sepakat bertemu di suatu tempat, yakni di Jalan Ikan Banyar, Kelurahan Karangrejo, Banyuwangi,” ungkap Azmal.

Pada saat transaksi ditemukan satu buah karung berisi sepasang tanduk rusa yang sudah diawetkan dan sepasang tanduk rusa utuh dengan bagian tulang kepala. Sedangkan empat lainnya tanpa kepala. Polisi juga menyita hasil transaksi penjualan sebesar Rp 500 ribu. ”Setelah menyerahkan uang langsung kita sergap,” kata Azmal.

Istri terdakwa, Vivi Margi Dewi Rahayu mengaku kalau suaminya kerap transaksi jual-beli benda antik. Hanya saja, untuk jual-beli satwa dilindungi baru kali pertama dan langsung ditangkap polisi. Sebelumnya, suaminya tersebut hanya berjualan lemari, meja, kursi, dan bahan perabotan rumah tangga. ”Waktu itu saya tidak melihat jika di dalam karung ada tanduk rusa yang sebelumnya disimpan dalam gudang,” ungkapnya.

Kepala Resort Konservasi Wilayah 14 BKSDA Banyuwangi Vivi Primayanti mengatakan, transaksi jual-beli benda satwa dilindungi tidak dibenarkan dan melanggar undang-undang. Kalau pun memiliki maka harus lapor ke kantor BKSDA setempat. ”Tidak boleh diperjualbelikan. Kalau pun dimiliki juga harus ada surat resmi dari BKSDA,” jelasnya.

Dari keterangan saksi itu, terdakwa mengaku mendapatkan tanduk rusa yang sudah diawetkan tersebut dari seseorang di Rogojampi dengan harga Rp 250 ribu. Barang tersebut kemudian di-posting di grup tertutup forum jual beli Banyuwangi pada hari Sabtu (28/7).

Terdakwa membanderol seharga Rp 650 ribu dan laku dijual seharga Rp 500 ribu. ”Saya hanya ambil laba Rp 250 ribu,” akunya.

Dalam penangkapan itu turut disita barang bukti berupa satu unit handphone Huawei, uang tunai Rp 500 ribu, screenshot bukti transaksi penjualan online via Facebook, dan satu karung berisi tanduk rusa yang sudah diawetkan serta sepasang tanduk rusa utuh dengan bagian kepala.

Sayangnya dalam persidangan yang digelar di ruang Garuda kemarin, barang bukti tanduk rusa belum bisa dihadirkan di persidangan dengan alasan menimbulkan bau tak sedap.

Majelis hakim akhirnya menutup persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (12/11) dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam perkara ini terdakwa dijerat  pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. (bw/ddy/als/JPR)

Sumber : Radar banyuwangi

Tags :
Writer:
Pos Terkait
Belum ada pos terkait
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25