Pulihkan Populasi, Empat Satwa Liar Dilepasliarkan

Gardaanimalia.com - Sebanyak empat ekor satwa liar dilepasliarkan di kawasan konservasi Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Empat satwa liar dilindungi tersebut terdiri dari 2 ekor trenggiling (Manis javanica) dan 2 ekor kukang bangka (Nycticebus bancanus).
Pemulangan satwa ke habitat dilakukan oleh Alobi Foundation bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan, Senin (18/12/2023).
Informasi yang diperoleh dari laman web Alobi Foundation menyebutkan bahwa pelepasliaran bertujuan untuk mengembalikan populasi satwa liar di alam.
Pasalnya, terjadi ancaman dan penurunan jumlah populasi satwa liar akibat perburuan dan alih fungsi kawasan hutan.
Menurut Alobi Foundation, kawasan hutan yang beralih fungsi tersebut merupakan tempat tinggal dan sumber kehidupan bagi satwa liar.
Oleh karena itu, Alobi Foundation mengajak masyarakat Bangka Belitung secara khusus dan Indonesia secara umum untuk menjaga kelestarian satwa liar Indonesia.
"Karena itu [satwa liar] adalah harta karun yang sangat berharga," tulis Alobi Foundation, Selasa (19/12/2023).
Proses pengembalian satwa ke habitatnya ini dihadiri oleh beberapa pejabat penting, yaitu Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nandang Prihadi.
Selain itu, juga hadir Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming dan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Barat.
Diketahui, trenggiling dan kukang merupakan satwa dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Hewan itu juga dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Salah Satu Satwa Liar adalah Serahan Warga
Salah satu trenggiling yang dilepasliarkan merupakan serahan warga. Sebelumnya, Alobi Foundation bersama BKSDA Sumsel menerima laporan dari warga terkait ditemukannya seekor trenggiling berukuran sangat kecil.
Pelapor bernama Iwan menemukan mamalia bersisik itu di area perkebunan sawit yang beralamat di Desa Bikang, Kabupaten Bangka Selatan pada Minggu (17/12/2023).
Warga sempat akan melepasliarkan trenggiling tersebut langsung di lokasi penemuan, tetapi urung dilakukan menimbang ia adalah satwa yang hampir punah akibat perburuan.
Lebih-lebih, area ditemukannya trenggiling merupakan kawasan perkebunan sawit yang luas sehingga tidak ada hutan yang aman untuk lokasi lepas liar.
Iwan dan beberapa warga lain pun berinisiatif menghubungi Alobi Foundation. Satwa akhirnya diantar ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi yang berjarak kurang lebih 100 kilometer dari tempat trenggiling ditemukan.
Medical Check Up (MCU) dan perawatan lantas dilakukan setelah mamalia tersebut sampai di PPS Alobi.

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
09/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
06/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
02/05/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
28/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
26/04/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
