Puluhan Hewan Jenis Aves Disita dari KM Sirimau

Gardaanimalia.com - Puluhan satwa dilindungi jenis Aves berhasil diamankan oleh SKW III Saumlaki BKSDA Maluku, pada Selasa (9/5/2023).
Penggagalan penyelundupan terjadi di atas Kapal Motor (KM) Sirimau yang tengah bersandar di Dermaga Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Satwa yang diamankan petugas adalah 24 ekor burung kasturi kepala-hitam (Lorius lory) dan 5 ekor burung kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea).
Pelaksana Tugas SKW III Saumlaki Franston L. Kunu sampaikan, mereka dapat informasi dari rekan di Papua bahwa kapal itu tengah memuat puluhan satwa dilindungi.
"Karena itu kami melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah burung ini di palka kapal bagian bawah," terang Franston, Rabu (10/5/2023).
Aves itu diamankan dari seorang ABK bernama Hermawan W. A. Kepada petugas, Hermawan mengaku satwa adalah titipan seorang bernama Aris di Pelabuhan Agats, sebuah distrik di Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan.
Rencananya, hewan-hewan dilindungi itu hendak dikirim ke pelabuhan yang ada di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Oleh karena satwa bukan miliknya, Hermawan hanya dibina agar tidak mengulangi perbuatannya. Apalagi, Hermawan baru pertama kali lakukan tindakan ini.
"Kita suruh dia buat surat pernyataan di atas materai dan disaksikan oleh mualim 1 dan 3 KM Sirimau," ujar Franston.
Saat ini, barang bukti puluhan burung yang disita telah diamankan di pusat konservasi satwa Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Petugas Temukan Jenis Burung Lain
Tak hanya itu, petugas juga amankan beberapa ekor nuri tanimbar (Eos reticulata) yang hendak dikirim ke luar daerah oleh beberapa penumpang di Pelabuhan Saumlaki.
Franston menyebut, hewan yang diamankan adalah burung endemik dan akan menjalani proses rehabilitasi fisik.
"Apabila layak dilepas, maka akan dilakukan translokasi atau pemindahan satwa dari Saumlaki ke daerah asal satwa ini. Untuk dihabitatkan atau dilepaskan kembali".
Saat dimintai keterangan, Mualim KM 1 Sirimau Suprihati mengaku tidak tahu ada penitipan satwa dilindungi di atas kapal. Selama ini, ujarnya, mereka tidak pernah menerima penitipan satwa dilindungi.
"Sehingga kami telah mengklarifikasi kepada petugas dan kami juga telah meminta maaf atas kejadian ini," tutur Suprihati.
Ia menjelaskan bahwa Hermawan adalah ABK baru di KM Sirimau dan bekerja di bidang pelayanan. "Kami akan meneruskan laporan ini ke pihak SDM PT Pelni untuk ditertibkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku".
Penting diketahui, kasturi kepala-hitam, kakatua jambul kuning, dan nuri tanimbar adalah jenis satwa dilindungi dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018.

Kakatua Jambul Kuning Hendak Diselundupkan, Lima Ekor Mati
23/10/24
Jual Burung Dilindungi Lewat Facebook, Koki Kapal Terancam 5 Tahun Penjara
05/10/24
Ferdinand Mengaku Sering Jual Satwa Dilindungi ke Thailand
18/06/24
Tujuh Burung Dilindungi Diamankan di Tanjung Priok
28/03/24
Digerebek Petugas, Kakatua dan Nuri Disita di Sulawesi Tenggara
26/10/23
Polresta Yogyakarta Ringkus Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi
23/07/23
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
