Puluhan Hewan Jenis Aves Disita dari KM Sirimau

Bayu Nanda
3 min read
2023-05-11 15:43:33
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Puluhan satwa dilindungi jenis Aves berhasil diamankan oleh SKW III Saumlaki BKSDA Maluku, pada Selasa (9/5/2023).

Penggagalan penyelundupan terjadi di atas Kapal Motor (KM) Sirimau yang tengah bersandar di Dermaga Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Satwa yang diamankan petugas adalah 24 ekor burung kasturi kepala-hitam (Lorius lory) dan 5 ekor burung kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea).

Pelaksana Tugas SKW III Saumlaki Franston L. Kunu sampaikan, mereka dapat informasi dari rekan di Papua bahwa kapal itu tengah memuat puluhan satwa dilindungi.

"Karena itu kami melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah burung ini di palka kapal bagian bawah," terang Franston, Rabu (10/5/2023).

Aves itu diamankan dari seorang ABK bernama Hermawan W. A. Kepada petugas, Hermawan mengaku satwa adalah titipan seorang bernama Aris di Pelabuhan Agats, sebuah distrik di Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan.

Rencananya, hewan-hewan dilindungi itu hendak dikirim ke pelabuhan yang ada di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Oleh karena satwa bukan miliknya, Hermawan hanya dibina agar tidak mengulangi perbuatannya. Apalagi, Hermawan baru pertama kali lakukan tindakan ini.

"Kita suruh dia buat surat pernyataan di atas materai dan disaksikan oleh mualim 1 dan 3 KM Sirimau," ujar Franston.

Saat ini, barang bukti puluhan burung yang disita telah diamankan di pusat konservasi satwa Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Petugas Temukan Jenis Burung Lain


Tak hanya itu, petugas juga amankan beberapa ekor nuri tanimbar (Eos reticulata) yang hendak dikirim ke luar daerah oleh beberapa penumpang di Pelabuhan Saumlaki.

Franston menyebut, hewan yang diamankan adalah burung endemik dan akan menjalani proses rehabilitasi fisik.

"Apabila layak dilepas, maka akan dilakukan translokasi atau pemindahan satwa dari Saumlaki ke daerah asal satwa ini. Untuk dihabitatkan atau dilepaskan kembali".

Saat dimintai keterangan, Mualim KM 1 Sirimau Suprihati mengaku tidak tahu ada penitipan satwa dilindungi di atas kapal. Selama ini, ujarnya, mereka tidak pernah menerima penitipan satwa dilindungi.

"Sehingga kami telah mengklarifikasi kepada petugas dan kami juga telah meminta maaf atas kejadian ini," tutur Suprihati.

Ia menjelaskan bahwa Hermawan adalah ABK baru di KM Sirimau dan bekerja di bidang pelayanan. "Kami akan meneruskan laporan ini ke pihak SDM PT Pelni untuk ditertibkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku".

Penting diketahui, kasturi kepala-hitam, kakatua jambul kuning, dan nuri tanimbar adalah jenis satwa dilindungi dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018.

Tags :
kakatua jambul kuning Kasturi kepala hitam bksda maluku nuri tanimbar Lorius lory Eos reticulata Cacatua sulphurea saumlaki hewan aves
Writer: Bayu Nanda
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25