[caption id="attachment_19012" align="aligncenter" width="1600"] Puluhan hewan Aves yang sukses ditemukan petugas berada di palka KM Sirimau, Selasa (9/5/2023). | Foto: BKSDA Maluku[/caption]
Gardaanimalia.com - Puluhan satwa dilindungi jenis Aves berhasil diamankan oleh SKW III Saumlaki BKSDA Maluku, pada Selasa (9/5/2023).
Penggagalan penyelundupan terjadi di atas Kapal Motor (KM) Sirimau yang tengah bersandar di Dermaga Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Satwa yang diamankan petugas adalah 24 ekor burung kasturi kepala-hitam (Lorius lory) dan 5 ekor burung kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea).
Pelaksana Tugas SKW III Saumlaki Franston L. Kunu sampaikan, mereka dapat informasi dari rekan di Papua bahwa kapal itu tengah memuat puluhan satwa dilindungi.
"Karena itu kami melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah burung ini di palka kapal bagian bawah," terang Franston, Rabu (10/5/2023).
Aves itu diamankan dari seorang ABK bernama Hermawan W. A. Kepada petugas, Hermawan mengaku satwa adalah titipan seorang bernama Aris di Pelabuhan Agats, sebuah distrik di Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan.
Rencananya, hewan-hewan dilindungi itu hendak dikirim ke pelabuhan yang ada di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Oleh karena satwa bukan miliknya, Hermawan hanya dibina agar tidak mengulangi perbuatannya. Apalagi, Hermawan baru pertama kali lakukan tindakan ini.
"Kita suruh dia buat surat pernyataan di atas materai dan disaksikan oleh mualim 1 dan 3 KM Sirimau," ujar Franston.
Saat ini, barang bukti puluhan burung yang disita telah diamankan di pusat konservasi satwa Kabupaten Kepulauan Tanimbar.


Bayu Nanda
Belum ada deskripsi