Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Puluhan Hewan Jenis Aves Disita dari KM Sirimau

914
×

Puluhan Hewan Jenis Aves Disita dari KM Sirimau

Share this article
Puluhan hewan Aves yang sukses ditemukan petugas berada di palka KM Sirimau, Selasa (9/5/2023). | Foto: BKSDA Maluku
Puluhan hewan Aves yang sukses ditemukan petugas berada di palka KM Sirimau, Selasa (9/5/2023). | Foto: BKSDA Maluku

Gardaanimalia.com – Puluhan satwa dilindungi jenis Aves berhasil diamankan oleh SKW III Saumlaki BKSDA Maluku, pada Selasa (9/5/2023).

Penggagalan penyelundupan terjadi di atas Kapal Motor (KM) Sirimau yang tengah bersandar di Dermaga Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Satwa yang diamankan petugas adalah 24 ekor burung kasturi kepala-hitam (Lorius lory) dan 5 ekor burung kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea).

Pelaksana Tugas SKW III Saumlaki Franston L. Kunu sampaikan, mereka dapat informasi dari rekan di Papua bahwa kapal itu tengah memuat puluhan satwa dilindungi.

“Karena itu kami melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah burung ini di palka kapal bagian bawah,” terang Franston, Rabu (10/5/2023).

Aves itu diamankan dari seorang ABK bernama Hermawan W. A. Kepada petugas, Hermawan mengaku satwa adalah titipan seorang bernama Aris di Pelabuhan Agats, sebuah distrik di Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan.

Rencananya, hewan-hewan dilindungi itu hendak dikirim ke pelabuhan yang ada di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Oleh karena satwa bukan miliknya, Hermawan hanya dibina agar tidak mengulangi perbuatannya. Apalagi, Hermawan baru pertama kali lakukan tindakan ini.

“Kita suruh dia buat surat pernyataan di atas materai dan disaksikan oleh mualim 1 dan 3 KM Sirimau,” ujar Franston.

Saat ini, barang bukti puluhan burung yang disita telah diamankan di pusat konservasi satwa Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Petugas Temukan Jenis Burung Lain

Tak hanya itu, petugas juga amankan beberapa ekor nuri tanimbar (Eos reticulata) yang hendak dikirim ke luar daerah oleh beberapa penumpang di Pelabuhan Saumlaki.

Franston menyebut, hewan yang diamankan adalah burung endemik dan akan menjalani proses rehabilitasi fisik.

“Apabila layak dilepas, maka akan dilakukan translokasi atau pemindahan satwa dari Saumlaki ke daerah asal satwa ini. Untuk dihabitatkan atau dilepaskan kembali”.

Saat dimintai keterangan, Mualim KM 1 Sirimau Suprihati mengaku tidak tahu ada penitipan satwa dilindungi di atas kapal. Selama ini, ujarnya, mereka tidak pernah menerima penitipan satwa dilindungi.

“Sehingga kami telah mengklarifikasi kepada petugas dan kami juga telah meminta maaf atas kejadian ini,” tutur Suprihati.

Ia menjelaskan bahwa Hermawan adalah ABK baru di KM Sirimau dan bekerja di bidang pelayanan. “Kami akan meneruskan laporan ini ke pihak SDM PT Pelni untuk ditertibkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.

Penting diketahui, kasturi kepala-hitam, kakatua jambul kuning, dan nuri tanimbar adalah jenis satwa dilindungi dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments