Berita

Puluhan Ketam Kenari Berhasil Diamankan Saat Patroli di Pelabuhan Yos Sudarso

29/09/2025|Garda Animalia
Operasi pengamanan ketam kenari yang akan diperjualbelikan. | Foto: Humas Polres Kepulauan Tanimbar

Operasi pengamanan ketam kenari yang akan diperjualbelikan. | Foto: Humas Polres Kepulauan Tanimbar

Gardaanimalia.com Polda Maluku Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar bersama jajaran Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) telah mengamankan puluhan ekor ketam kenari (Birgus latro) saat melakukan patroli rutin di area Pelabuhan Yos Sudarso Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Sabtu (27/9/2025).

Mengutip Tribrata News, tepatnya terdapat 33 ketam kenari yang ditemukan dalam KM Populair yang sandar di Pelabuhan Yos Sudarso setelah berlayar dari pelabuhan Marsela.

Kapolsek Tanimbar Selatan Iptu Herpin Sima menjelaskan, penemuan puluhan ketam kenari ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap sejumlah karung yang berada di atas kapal.

“Saat anggota kami mendekat dan diperiksa, ternyata isinya adalah ketam kenari yang terikat dan siap untuk dikirim,” ungkap Herpin.

Sejumlah 33 ketam tersebut ditemukan terikat dalam empat karung dengan total berat 35 kilogram.

Langkah selanjutnya, petugas KPPP Briptu Angki Lona bersama petugas lain berkoordinasi dengan pihak kapal, hasilnya tidak ditemukan penumpang yang mengaku memiliki puluhan ketam kenari tersebut.

“Dari hasil keterangan, diduga barang titipan tersebut dimuat oleh seseorang di Pelabuhan Marsela pada bagian buritan sebelah kiri kapal, dan rencana akan diambil oleh seorang berinisial S di Pelabuhan Tual,ungkap Herpin.

Setelah mendapat persetujuan dari pihak kepolisian, barang-barang tersebut diturunkan dari kapal dan diserahkan pada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Tanimbar.

“Kami telah menyerahkan seluruh ketam kenari ini kepada pihak BKSDA untuk dapat direhabilitasi dan dilepasliarkan kembali ke Pulau Angwarmase yang merupakan habitat aslinyajelasnya.

Lebih lanjut, Kapolsek mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memburu, menangkap maupun memperjualbelikan ketam kenari, satwa dengan status dilindungiKarena pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), dengan ancaman hukuman, paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Tentang Ketam Kenari

Uploaded content
Ilustrasi ketam kenari (Birgus latro). | Foto: fearlessRich/Wikimedia Commons

Ketam kenari merupakan arthropoda darat terbesar di dunia. Satwa ini juga dikenal sebagai kepiting kelapa karena kemampuannya mengupas buah kelapa dengan capitnya yang keras

Melansir Mongabay, satwa dilindungi ini kerap diburu dan dijual untuk dikonsumsi. Bahkan harganya terbilang mahal, bisa mencapai Rp800 ribu per ekornya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, ketam kenari masuk dalam satwa dilindungi, serta berstatus rentan (vulnerabledalam Daftar Merah Spesies IUCN.