Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Puluhan Reptil Endemik Sulawesi Gagal Diselundupkan ke Jawa Barat

1262
×

Puluhan Reptil Endemik Sulawesi Gagal Diselundupkan ke Jawa Barat

Share this article
Penyelundupan puluhan reptil endemik Pulau Sulawesi berhasil digagalkan saat hendak dikirim ke Jawa Barat. | Foto: Ujung Jari
Penyelundupan puluhan reptil endemik Sulawesi berhasil digagalkan oleh Karantina Pertanian Makassar, Regulated Agent dan Aviation Security saat hendak dikirim ke Jawa Barat. | Foto: Ujung Jari

Gardaanimalia.com – Upaya penyelundupan puluhan reptil endemik Sulawesi berhasil digagalkan oleh Karantina Pertanian Makassar melalui wilayah kerja Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar.

Puluhan reptil yang hendak diterbangkan ke Banjarsari, Jawa Barat itu diketahui oleh pihak Karantina Pertanian Makassar bersama Regulated Agent (RA) dan Aviation Security (AVSEC) yang mencurigai sebuah paket melalui X-Ray.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Berdasarkan keterangan yang tertera, paket tersebut bertuliskan akar kayu bajakah. Namun tanpa kelengkapan dokumen atau sertifikat karantina.

Bermula dari kecurigaan itu, pejabat Karantina Pertanian Makassar yang sedang bertugas pun melakukan pemeriksaan dengan membuka paket tersebut.

Saat paket itu dibuka, petugas menemukan puluhan reptil yang merupakan satwa endemik Sulawesi dengan rincian jumlah yaitu 25 ekor soa layar dan 10 ekor kadal jenis kadal salak.

Lutfie Natsir, Kepala Karantina Pertanian Makassar memberikan apresiasi kepada semua tim yang terlibat dalam upaya menggagalkan penyelundupan puluhan reptil tanpa dokumen resmi.

“Karena tidak dilengkapi dokumen resmi sesuai yang sesuai dengan Undang-Undang, maka akan diserahkan ke BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam),” ujarnya, Senin (24/1) dilansir dari Bukamatanews.

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi secara terus-menerus terkait Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan di seluruh tempat pemasukan dan pengeluran baik itu di wilayah kerja maupun di luar wilayah kerja Karantina Pertanian Makassar.

Pun, disampaikan bahwa ke depan pihak Karantina Pertanian Makassar akan melakukan kerja sama dengan jasa pengiriman perihal pemenuhan kelengkapan dokumen karantina dan dokumen pendukung dalam lalu lintas pengiriman.

Tak hanya itu, ia juga menyebut bahwa setelah dilakukan sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019 dan masih terdapat lalu lintas media pembawa yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan, maka akan dilakukan tindakan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Karena menurut Lutfie Natsir, pemenuhan kelengkapan dokumen tersebut bertujuan untuk melindungi kelangsungan hidup satwa endemik dari kepunahan. Termasuk mencegah penyebaran penyakit karantina, pungkasnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments