Gardaanimalia.com – Unit V Tipidter Satreskrim Polresta Yogyakarta mengungkap kasus perdagangan kukang, dan satwa dilindungi lainnya melalui patroli siber di media sosial Facebook, Jumat (15/10).
Dalam menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik Polresta Yogyakarta mengumpulkan bukti-bukti pendukung. Setelah terhimpun, tim langsung melakukan koordinasi dengan BKSDA Yogyakarta.
Berdasarkan penyelidikan lapangan yang dilakukan Polresta Yogyakarta, hasil menunjukkan bahwa tersangka berada di Semarang, Jawa Tengah. Sehingga petugas berkoordinasi dengan Polda Jateng untuk melakukan penangkapan.
Tidak butuh waktu lama, tim gabungan pun langsung melakukan pengejaran ke wilayah Semarang Timur. Tepat pada pukul 23.30 WIB, tersangka dan barang bukti berhasil diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polresta Yogyakarta, BKSDA Yogyakarta, dan Polrestabes Semarang.
Dari hasil giat penindakan, barang bukti satwa dilindungi yang berhasil diamankan terdiri dari 7 ekor kukang jawa (Nyticebus javanicus), 1 ekor binturong (Arctictis binturong), 1 ekor buaya air tawar irian (Crocodylus novaeguineae) yang merupakan satwa langka dan dilindungi. Kemudian terdapat 1 ekor buaya yang belum teridentifikasi oleh petugas BKSDA Yogyakarta.
“Kami sangat mengapresiasi langkah koordinasi yang telah dilakukan Satreskrim Polresta Yogyakarta. Kami menyadari bahwa penanganan kasus pelanggaran di bidang kehutanan dapat diselesaikan karena adanya koordinasi yang baik antara semua pihak terkait. Apa yang dilakukan oleh Polresta Yogyakarta ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian bersungguh-sungguh dalam mendukung penegakan pelanggaran hukum bidang kehutanan.” Ungkap M. Wahyudi, Kepala BKSDA Yogyakarta melalui keterangan tertulisnya.
Menurut Wahyudi, semua satwa dalam kondisi sehat, dan saat ini dititipkan ke Lembaga Konservasi Gembira Loka untuk dilakukan penyelamatan dan perawatan. Sedangkan tersangka ditahan di Rutan Polresta Yogyakarta untuk menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 40 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya: Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Dengan Ketentuan pidana penjara paling lama 5 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak seratus juta rupiah Rupiah.
Boleh lihat foto buaya yang belum teridentifikasi?
Sudah teridentifikasi. Ternyata porosos