Puluhan Satwa Asal Papua Diselundupkan Lewat Kalimantan

3 min read
2022-10-24 06:06:51
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Penyelundupan puluhan satwa dilindungi asal Papua berhasil dihentikan oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Sejumlah satwa tersebut diketahui akan dikirim menuju Probolinggo, Jawa Timur, dengan menggunakan kapal kargo dari MV Vision Global.

Komandan Pangkalan TNI AL (Lanal) Banjarmasin, Kolonel Laut (P) Herbiyantoko, mengonfirmasi kebenaran adanya penyelundupan dari Papua.

"Kami lakukan penangkapan saat kapal lego jangkar dan akan melakukan bongkar muat di perairan muara Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Sabtu (22/10)," ujarnya, Minggu (23/10).

Dalam operasi itu, pihaknya telah mengamankan sebanyak 91 ekor satwa liar dari berbagai jenis. Di antaranya, terdapat 7 ekor burung kakatua raja (Probosciger aterrimus).

Kemudian, lanjutnya, 23 ekor burung kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), 1 ekor dara hutan atau mambruk ubiaat (Goura cristata), 1 ekor cucak emas (Pitohui dichrous).

Sebanyak 36 ekor nuri kepala hitam (Lorius lory), 3 ekor nuri bayan atau begok (Eclectus roratus), 1 ekor jagal papua (Cracticus cassicus), 1 ekor burung pleci (Zosterops novaeguineae), 1 ekor branjangan (Mirafra javanica).

Tak hanya itu, tim juga menyita 2 ekor kasuari gelambir tunggal (Casuarius unappendiculatus), 12 ekor kura-kura, 1 ekor ular hijau, dan 2 tanduk kepala rusa.


Tim Intelijen Ungkap Kasus Penyelundupan Satwa


Herbiyantoko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh tim intelijen Lanal Banjarmasin.

Adanya dugaan pengiriman satwa dilindungi dari berbagai jenis. Rutenya dari Pelabuhan Bade, Kabupaten Mappi, Papua, dengan tujuan Probolinggo, yang dimuat kapal MV Vision Global.

Berangkat dari laporan itu, ujarnya, tim Patroli Keamanan Laut Lanal Banjarmasin dan Tim Alpha Satgas Operasi Intel Mandau L 22 berjaga.

Tim melakukan penyisiran laut untuk mencari keberadaan kapal yang diduga memuat satwa dilindungi tersebut. Hingga akhirnya, tim berhasil menemukan kapal dan dilakukan pemeriksaan.

Dirinya menyebut, ada enam ABK (anak buah kapal) MV Vision Global yang diamankan. Masing-masing berinisial BD, HF, MR, IR, AM, dan BM.

Sementara, barang bukti satwa dilindungi diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah, guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 21 Ayat 2 huruf (a) Jo. Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Berdasarkan UU tersebut, ancaman hukuman penjara yaitu maksimal 5 (lima) tahun dan denda paling banyak sebesar Rp100 juta.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berkat kerja banyak pihak. Ia menyampaikan terima kasih kepada unsur-unsur yang membantu mengamankan wilayah perairan dari kegiatan ilegal.

Herbiyantoko menambahkan, pihaknya akan semakin meningkatkan patroli rutin sebagai pencegahan dan deteksi dini terhadap segala macam kerawanan.

Hal itu sejalan dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono. Untuk menjaga kepercayaan negara dan rakyat kepada TNI Angkatan Laut melalui kerja nyata yang bermanfaat.

Tags :
kura-kura burung kakatua jagal papua burung nuri penyelundupan satwa dilindungi dara hutan cucak emas tanduk rusa
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25