Puluhan Satwa Asal Papua Diselundupkan Lewat Kalimantan

Gardaanimalia.com - Penyelundupan puluhan satwa dilindungi asal Papua berhasil dihentikan oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Sejumlah satwa tersebut diketahui akan dikirim menuju Probolinggo, Jawa Timur, dengan menggunakan kapal kargo dari MV Vision Global.
Komandan Pangkalan TNI AL (Lanal) Banjarmasin, Kolonel Laut (P) Herbiyantoko, mengonfirmasi kebenaran adanya penyelundupan dari Papua.
"Kami lakukan penangkapan saat kapal lego jangkar dan akan melakukan bongkar muat di perairan muara Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Sabtu (22/10)," ujarnya, Minggu (23/10).
Dalam operasi itu, pihaknya telah mengamankan sebanyak 91 ekor satwa liar dari berbagai jenis. Di antaranya, terdapat 7 ekor burung kakatua raja (Probosciger aterrimus).
Kemudian, lanjutnya, 23 ekor burung kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), 1 ekor dara hutan atau mambruk ubiaat (Goura cristata), 1 ekor cucak emas (Pitohui dichrous).
Sebanyak 36 ekor nuri kepala hitam (Lorius lory), 3 ekor nuri bayan atau begok (Eclectus roratus), 1 ekor jagal papua (Cracticus cassicus), 1 ekor burung pleci (Zosterops novaeguineae), 1 ekor branjangan (Mirafra javanica).
Tak hanya itu, tim juga menyita 2 ekor kasuari gelambir tunggal (Casuarius unappendiculatus), 12 ekor kura-kura, 1 ekor ular hijau, dan 2 tanduk kepala rusa.
Tim Intelijen Ungkap Kasus Penyelundupan Satwa
Herbiyantoko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh tim intelijen Lanal Banjarmasin.
Adanya dugaan pengiriman satwa dilindungi dari berbagai jenis. Rutenya dari Pelabuhan Bade, Kabupaten Mappi, Papua, dengan tujuan Probolinggo, yang dimuat kapal MV Vision Global.
Berangkat dari laporan itu, ujarnya, tim Patroli Keamanan Laut Lanal Banjarmasin dan Tim Alpha Satgas Operasi Intel Mandau L 22 berjaga.
Tim melakukan penyisiran laut untuk mencari keberadaan kapal yang diduga memuat satwa dilindungi tersebut. Hingga akhirnya, tim berhasil menemukan kapal dan dilakukan pemeriksaan.
Dirinya menyebut, ada enam ABK (anak buah kapal) MV Vision Global yang diamankan. Masing-masing berinisial BD, HF, MR, IR, AM, dan BM.
Sementara, barang bukti satwa dilindungi diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah, guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 21 Ayat 2 huruf (a) Jo. Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Berdasarkan UU tersebut, ancaman hukuman penjara yaitu maksimal 5 (lima) tahun dan denda paling banyak sebesar Rp100 juta.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berkat kerja banyak pihak. Ia menyampaikan terima kasih kepada unsur-unsur yang membantu mengamankan wilayah perairan dari kegiatan ilegal.
Herbiyantoko menambahkan, pihaknya akan semakin meningkatkan patroli rutin sebagai pencegahan dan deteksi dini terhadap segala macam kerawanan.
Hal itu sejalan dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono. Untuk menjaga kepercayaan negara dan rakyat kepada TNI Angkatan Laut melalui kerja nyata yang bermanfaat.

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
23/04/25
Adakah Titik Imbang antara Pemanfaatan dan Perlindungan Kura-Kura Moncong Babi?
26/02/25
Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Baning Coklat ke Luar Negeri
30/10/24
Lima Satwa Dilindungi Dilepasliarkan di Kawasan Konservasi Riau
16/10/24
2 WN Thailand Diringkus di Krabi, Usai Selundupkan Satwa dari Indonesia
20/09/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
